SuaraBali.id - Meningkatnya kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali membuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melarang masuk warga negara asing (WNA) bermasalah termasuk yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba.
"Saya temukan kamu melanggar, kamu, saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia," kata Luhut, Rabu (15/5/2024).
Luhut menilai cara ini adalah bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah mulai dari menyalahgunakan izin di antaranya izin tinggal terbatas atau visa investor hingga terlibat kasus narkoba.
Luhut juga memastikan WNA bermasalah dilarang masuk ke Indonesia, hal ini demi memberi kenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor
Baca Juga:Ini Kata Luhut Binsar Soal Peta Canggu yang Diubah Jadi New Moscow
Ditambah beberapa hari lalu, petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah," ucapnya.
Sebagaimana data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali.
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali.
Alasan deportasinya beragam, diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melampaui izin tinggal atau over stay hingga terlibat kasus kriminal. (ANTARA)
Baca Juga:Ratusan Penjor Percantik Jalanan Menuju Lokasi WWF di Bali