SuaraBali.id - Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial ramai membahas gambar peta Pulau Bali yang pada wilayah Desa Canggu diganti dengan nama New Moscow. Gambar tersebut seolah mengiyakan stereotip media sosial yang menyebut Canggu dihuni lebih banyak WNA yang mayoritasnya berasal dari Rusia.
Gambar tersebut lantas mengundang berbagai reaksi dari para warganet khususnya yang berada di Bali.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan turut menanggapi ramainya gambar tersebut. Luhut memilih lebih berkomentar dari sudut pandang investasi.
Dia tidak menginginkan agar investasi yang dilakukan di Indonesia justru diatur oleh pihak asing. Termasuk juga sampai nampak menonjol di suatu daerah seperti di Canggu tersebut.
Baca Juga:Ditinggal Setahun di Parkiran Canggu, Ban Motor Ban Motor Ini Sampai Tumbuh Tanaman
Menurutnya, Indonesia memang memerlukan investor termasuk juga investor asing. Namun, dia meminta agar tetap menuruti regulasi agar jangan sampai justru investor asing yang mengatur daerah yang diinvestasikannya di Indonesia.
“Nggak lah, jangan kita diatur asing. Kita butuh investor tapi jangan investor yang atur kita,” ujar Luhut saat ditemui di kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Rabu (15/5/2024).
Seperti yang diberitakan sebelumnya juga, Kepolisian Daerah (Polda) Bali juga turun tangan untuk menyelidiki munculnya gambar tersebut.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan jika secara hukum, peta yang masih berlaku di Indonesia tidak sesuai dengan gambar tersebut. Maka dari itu, pihaknya akan menyelidiki tujuan dari pembuat peta tersebut atau hanya keisengan belaka.
Dia menjelaskan jika memang ada kerugian administratif yang diakibatkan dari gambar tersebut, maka bisa saja pelaku dijerat hukuman.
“Secara resmi dan secara legal, peta yang di wilayah hukum Indonesia sesuai yang sekarang, bukan yang viral itu,” ujar Jansen saat ditemui sebelumnya.
“Makannya nanti dilihat kepentingan apa, apakah merugikan secara administratif atau bagaimana. Karena kalau hanya penyebutan saja, kita akan dalami nanti apakah ada aturan hukum dilanggar di situ,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda