Pedangdut Perempuan Jebolan KDI Jadi Tersangka TPPO di NTB

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang perempuan berinisial MS dan HW.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:23 WIB
Pedangdut Perempuan Jebolan KDI Jadi Tersangka TPPO di NTB
Pedangdut jebolan KDI berinisial AS (kedua kiri) yang menjadi tersangka kasus TPPO menyampaikan keterangan usai mengikuti konferensi pers gelaran Polda NTB, Rabu (8/5/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Lebih lanjut, Syarif mengatakan bahwa penyidik kini telah menahan tiga tersangka kasus TPPO di ruang tahanan Markas Polda NTB.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak