SuaraBali.id - Dalam operasi pengawasan orang asing bersandi “Jagratara" yang dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, pada Kamis 2 Mei 2024, sebanyak 7 warga asing diamankan Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
Dua diantara WNA tersebut ketahuan terlibat prostitusi di Bali dengan modus menawarkan diri melalui website.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyebut bahwa pihaknya melakukan operasi pengawasan di 2 lokasi berbeda, yakni Seminyak dan Kuta. Hasil operasi tersebut pihaknya mengamankan 7 warga asing yang melanggar aturan keimigrasian.
"Ke 7 WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, terang Suhendra, pada Jumat 3 Mei 2024.
Baca Juga:Sadis, PSK Michat Digorok Dan Dibuang Pakai Koper Oleh Pelanggan di Kuta
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim didapati keterangan ada dua perempuan asing yang terlibat dugaan prostitusi, yakni SEK (33) WN Tanzania dan FN (26) WN Uganda. Selain dugaan prostitusi keduanya juga terlibat penyalahgunaan izin tinggal.
"Keduanya terlibat dugaan prostitusi dan menawarkan diri melalui website," ungkap Suhendra.
Kemudian, JHM (35) WN Tanzania atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. AIK (26) tidak bisa menunjukan paspor.
"Ada 3 WNA lain asal Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29) dan MJM (22) masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh bidang Inteldakim," bebernya.
Suhendra mengatakan saat ini 7 WNA tersebut masih diamankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut.
Baca Juga:Jadi Tarian Penyambutan, Begini Sejarah Tari Puspanjali
Apabila terbukti ada pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA untuk memastikan setiap mereka memiliki izin tinggal sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.