SuaraBali.id - 1.553 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri, Rabu (10/4/2024).
“Dari 1.553 orang narapidana itu, sembilan diantaranya langsung bebas,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu.
Adapun besaran pemotongan hukuman tersebut bervariasi dan yang paling banyak 2 bulan.
Napi yang mendapatkan remisi terbanyak adalah napi dari Lapas Lapas Kelas II-A Kerobokan sebanyak 422 orang, dan Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 77 orang.
Baca Juga:Pemkot Mataram Imbau Tak Euforia Berlebihan Saat Lebaran, Ingatkan Soal Palestina
Berikutnya adalah napi dari Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli ada 558 orang, Lapas Karangasem sebanyak 107 orang, Lapas Tabanan sebanyak 36 orang, Lapas Singaraja ada 57 orang.
7 orang lainnya mendapatkan remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karangasem, Rutan Klungkung sebanyak 18 orang, Rutan Bangli sebanyak 156 orang, Rutan Gianyar ada 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.
Sedangkan, sembilan orang narapidana yang langsung bebas itu yakni empat orang narapidana di Lapas Kerobokan, Rutan Klungkung (2), Rutan Gianyar (1) dan dua orang narapidana di Rutan Negara.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari negara sebagai apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri,” imbuhnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali juga mengajak seluruh warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib. (ANTARA)
Baca Juga:Bali Berpotensi Hujan Saat Idul Fitri