SuaraBali.id - Angkutan antarjemput antarprovinsi (AJAP) ilegal yang belakangan kembali berkembang di momen mudik Lebaran 2024 diatensi Dinas Perhubungan (Dishub) Bali. Kendati demikian, Dishub lebih memilih untuk fokus pada pelayanan angkutan mudik legal daripada mengurusi AJAP.
Berdasarkan pantauan bersama Organda Bali, dalam sehari sebanyak lebih dari 125 unit travel bodong melakukan pergerakan di momentum arus mudik ini, dimana dalam satu kendaraan bisa mengangkut 9-10 penumpang.
“Sekarang kami fokus pelayanan dulu, kami sudah melakukan operasi, razia, dan mengingatkan, nah sekarang dalam rangka persiapan Lebaran kami fokus ke pelayanan yang legal dulu,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Bali Nyoman Sunarya, Sabtu (6/4/2024).
Ia mengakui memang terjadi peningkatan pergerakan AJAP illegal dan pihaknya tidak berhenti mendorong agar hal ini tidak terjadi. Namun mengingat arus mudik segera mencapai puncaknya, proses sidak dirasa dapat disesuaikan lagi.
Baca Juga:Polres Badung Buka Penitipan Motor Gratis Selama Mudik Tapi Belum Ada yang Datang
“AJAP ilegal tetap kami jadikan perhatian, kami berharap masyarakat pengusaha angkutan ini penuhi perizinannya, karena kalau sidak menyesuaikan kondisi, sebelum hari besar kami lakukan jadi sekarang kami fokus pelayanan, setelah itu kami lakukan lagi,” ujarnya.
Menurutnya, sudah lama pihaknya meminta pengusaha angkutan mengurus perizinan, hal ini selain untuk menghormati pengusaha lain yang sudah berstatus legal juga demi keselamatan masyarakat yang menjadi penumpangnya.
“Kerugiannya dari sisi keselamatan, ketika ada kejadian yang tidak diharapkan di jalan asuransinya tidak ada, dari sisi psikologis pengemudi juga mungkin bermasalah, karena dia pasti cemas dan takut, itu berpengaruh,” kata dia.
Dishub Bali juga memastikan AJAP ilegal tidak melalui proses ramp check seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan AJAP legal yang diwajibkan saat periode Lebaran.
Namun diakui memang sulit membedakan AJAP legal dengan ilegal, lantaran saat ini mereka kebanyakan mengubah kendaraannya seolah-olah berizin.
Baca Juga:Momen Mudik 2024, Kenaikan Tarif Bus dari Bali ke Jatim Bisa Capai Rp 300 Ribu
“Kami tidak bisa mendata yang ilegal, sidaknya pun di BPTD Gilimanuk, tapi masyarakat bisa memilih pakai yang terdaftar, caranya masyarakat berhak bertanya saat memesan apakah ini legal atau tidak,” ujarnya.
Adapun fokus yang ingin Dishub Bali utamakan saat ini adalah mendata layanan-layanan mudik gratis, menekan penggunaan kendaraan pribadi, memastikan kelaikan jalan angkutan mudik legal, mendorong masyarakat melakukan perjalanan pada waktu yang tepat, dan mengantisipasi potensi bahaya cuaca ekstrem di jalur mudik. (ANTARA)