Dilarang Melintas, Kendaraan Angkutan Barang Parkir di Areal UPPKB Cekik

Korsatpel UPPKB Cekik, Made Ardana, menyatakan angkutan barang yang tidak memenuhi syarat untuk jalan, telah mulai parkir.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 05 April 2024 | 18:23 WIB
Dilarang Melintas, Kendaraan Angkutan Barang Parkir di Areal UPPKB Cekik
Ilustrasi Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk [SuaraJatim/Achmad Hafid Nurhabibi]

SuaraBali.id - Hari ini Jumat (5/4/2024) hingga 16 April mendatang dilakukan pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang. Hal ini menyebabkan puluhan kendaraan telah mulai parkir di berbagai titik kantong parkir yang disediakan, termasuk di kantong parkir di areal Kantor UPPKB Cekik.

Namun demikian, kendaraan dan angkutan barang yang masih diperbolehkan melintas adalah yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako dan bahan bakar minyak, dengan syarat membawa dokumen yang ditentukan.

Korsatpel UPPKB Cekik, Made Ardana, menyatakan angkutan barang yang tidak memenuhi syarat untuk jalan, telah mulai parkir.

"Sudah mulai hari ini (pembatasan). Mereka juga sudah parkir di sejumlah titik," ujar Made Ardana Jumat (5/4/2024) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

Baca Juga:Poliklinik Tutup Saat Libur Lebaran, RSUD Mataram Siagakan IGD

Khusus untuk di areal UPPKB Cekik, Gilimanuk, sedikitnya bisa menampung sekitar 45 kendaraan angkutan barang kapasitas besar. Sebab, saat ini sedang dilakukan perbaikan di dalam areal kantornya.

"Di areal Kantor kita sekitar 45 kendaraan. Karena sekarang masih perbaikan. Tapi masih ada sejumlah titik atau rest area sebagai kantong parkir yang bisa digunakan untuk menampung kendaraan," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak