SuaraBali.id - Pembayaran pajak restoran selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 berpotensi meningkat Rp300 juta hingga Rp600 juta dibandingkan bulan lain. Hal ini diungkap oleh Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi pembayaran pajak restoran di luar bulan Ramadhan rata-rata sekitar Rp2,3 miliar per bulan.
"Tapi di bulan puasa ini diprediksi pembayaran pajak restoran bisa mencapai Rp2,6 miliar atau bahkan Rp3 miliar per bulan," katanya, Selasa (19/3/2024).
Kondisi ini karena banyak warga yang buka bersama di rumah makan atau restoran.
Baca Juga:Prabowo-Gibran Menang Telak di Mataram, Ini Perbandingan Jumlah Suaranya
Sejumlah hotel juga membuka promosi buka bersama dengan harga khusus sehingga menarik minat warga berbuka di restoran hotel yang tentu bisa berdampak pada peningkatan pajak restoran.
"Kita lihat saja nanti berapa kenaikannya, tapi yang jelas ada peningkatan setoran pajak restoran bulan puasa," katanya.
Animo masyarakat melakukan buka puasa bersama di restoran serta rumah makan dan lainnya cukup tinggi, sehingga bisa mendongkrak realisasi penerimaan pajak restoran di Kota Mataram.
Buka puasa bersama saat ini sudah menjadi budaya bagi warga Kota Mataram untuk makan di restoran dan rumah makan.
"Apalagi sebagai ibu kota provinsi sehingga yang datang makan ke restoran dan rumah makan juga banyak dari warga luar Kota Mataram," katanya.
Baca Juga:Kelelahan, Anggota KPPS di Mataram Keguguran Usai Bertugas
Sedangkan untuk tahun 2024, target pajak restoran ditetapkan Rp40 miliar dan menjadi target tertinggi dibandingkan dengan sumber pajak-pajak lainnya di Kota Mataram.
"Pertimbangannya karena realisasi pajak restoran tahun 2023 mencapai 103,23 persen atau Rp40,2 miliar lebih dari target Rp39 miliar," katanya. (ANTARA)