SuaraBali.id - Terkait kebijakan wajib sertifikasi halal bagi semua produk makanan dan minuman dari pelaku usaha sebelum 18 Oktober 2024, pemerintah Bali ingin, Bali mendapat kekhususan.
"Bali ingin mendapatkan kehususan dan tidak wajib di Oktober 2024," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali I Wayan Ekadina, Minggu (17/3/2024).
Pemprov Bali sejatinya tetap mendukung kebijakan sertifikat halal tersebut, namun disesuaikan dengan potensi yang ada di Bali.
"Tidak mungkin semua produk kita di Bali dihalalkan. Jika memang sudah memiliki potensi dihalalkan, pasti kami dorong dan kami fasilitasi," ujar Ekadina.
Baca Juga:Mencekam! Detik-detik Ombak Besar Terjang Kapal Wisatawan di Bali
Bali yang mayoritas penduduk Hindu, dan ada produk makanan berbahan babi tentu tidak bisa dipaksakan mengantongi sertifikat halal.
Ia pun ingin agar pengusaha di Bali dapat diberikan fleksibelitas terkait produk makanan dan minuman yang wajib berlabel halal ini.
"Setiap produk diwajibkan berlabel halal tujuannya untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha sebenarnya, bukan sesuatu yang merepotkan," ucapnya.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pada intinya dari proses pembuatan produk, tempat usaha hingga proses pemasaran maupun sejumlah proses lainnya harus sesuai dengan yang ditetapkan.
"Untuk di Bali, kalau bisa kami harapkan diberikan fleksibelitas. Jika memang sudah memiliki potensi dihalalkan pasti kami dorong, kami fasilitasi. Itu pun kami kerjasamakan dengan Kanwil Agama di Bali karena kewenangan pengeluaran halal ada di sana," katanya lagi.
Baca Juga:Komplotan Pencuri Speedometer Beraksi di Bali, Incar Truk Parkir di SPBU
Sebelumnya Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah menjelaskan bahwa produk makanan dan minuman dari semua pelaku usaha, termasuk UMKM wajib menyertakan sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
"Untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan, itu wajib bersertifikat halal (sebelum) tanggal 18 Oktober 2024 karena itu sesuai dengan regulasi (pemerintah)," kata Aminah belum lama ini.
Soal sertifikasi halal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah, termasuk para pedagang kaki lima, wajib memiliki sertifikat halal pada produk-produknya, paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024. (ANTARA)