Komplotan Pencuri Speedometer Beraksi di Bali, Incar Truk Parkir di SPBU

Kompolotan pencuri ini mengincar truk yang ditinggal sopirnya pulang, dengan kendaraan terparkir di pinggir jalan atau SPBU.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:23 WIB
Komplotan Pencuri Speedometer Beraksi di Bali, Incar Truk Parkir di SPBU
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraBali.id - Tiga orang komplotan spesialis pencurian speedometer truk ditangkap Kepolisian Resort Jembrana, Bali. Adapun barang buktinya berupa belasan onderdil kendaraan tersebut.

"Pelaku beroperasi di seluruh Bali. Di Kabupaten Jembrana mereka beraksi di dua lokasi," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Jumat (15/3/2024).

Pelaku yang ditangkap adalah DEF, DH dan ADW.

Kompolotan pencuri ini mengincar truk yang ditinggal sopirnya pulang, dengan kendaraan terparkir di pinggir jalan atau SPBU.

Baca Juga:Jenazah Pendaki yang Ditemukan di Gunung Agung Dipulangkan ke Semarang

Polisi menyelidiki hal ini setelah adanya laporan speedometer pada truk yang terparkir di SPBU di Desa Melaya dan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya pada bulan Februari lalu.

"Dalam aksinya pelaku memang mengincar truk-truk besar sejenis tronton. Dari komplotan ini kami menyita 14 speedometer sebagai barang bukti," katanya.

Semuanya warga Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur diketahui mereka juga beroperasi di daerah lainnya di Bali.

"Koordinasi dilakukan dengan polres-polres yang disebutkan pelaku pernah melakukan perbuatan serupa di sana," katanya.

Polisi sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yaitu Heri dan Agus Jafar Shodiq.

Baca Juga:Evakuasi Mayat di Puncak Gunung Agung, Basarnas Tempuh Perjalanan Belasan Jam

"Selain kami kejar, kedua orang itu juga kami masukkan dalam daftar pencarian orang. Semoga cepat tertangkap," katanya.

Speedometer truk yang harga normalnya antara Rp10 juta hingga Rp20 juta ini dijual dengan harga Rp2 juta sampai Rp3 juta, yang mereka habiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk itu, sopir truk diimbau untuk memarkir kendaraannya di tempat aman yang bisa setiap saat diawasi.

"Atau kalau terpaksa harus parkir di SPBU atau pinggir jalan, usahakan ada yang menjaga agar peristiwa serupa tidak terulang," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak