KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Provinsi Bali

Komisi Pemilihan Umum mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden

Muhammad Yunus
Minggu, 10 Maret 2024 | 13:38 WIB
KPU: Prabowo-Gibran Unggul di Provinsi Bali
Prabowo-Gibran (Instagram/gibran_rakabuming)

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (Antara)

Baca Juga:Layanan Rawat Jalan RSUP Prof Ngoerah Akan Buka 12 Maret 2024 Setelah Nyepi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak