Dinas Pariwisata Bali Periksa Pembayaran Pungutan Wisatawan Asing Mulai Bulan Mei

Pengecekan rutin pembayaran pungutan wisatawan mancanegara di titik-titik daya tarik wisata

Muhammad Yunus
Selasa, 27 Februari 2024 | 14:28 WIB
Dinas Pariwisata Bali Periksa Pembayaran Pungutan Wisatawan Asing Mulai Bulan Mei
Ilustrasi wisatawan asing

SuaraBali.id - Dinas Pariwisata Bali mulai melakukan pengecekan rutin pembayaran pungutan wisatawan mancanegara di titik-titik daya tarik wisata (DTW) mulai bulan Mei.

“Pengecekan voucher pungutan wisatawan tidak hanya akan dicek melalui pintu masuk Bali seperti bandara dan beberapa pelabuhan laut, akan tetapi sesuai aturan baik perda maupun pergub yang berlaku, pengecekan juga akan dilakukan DTW di Bali,” kata Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun.

Tjok Pemayun menyampaikan skema ini usai rapat persiapan pengecekan voucher pungutan wisman yang dihadiri Satpol PP Bali, Kesbangpol, Diskominfos, BPD Bali, GIPI, ASITA dan HPI, dimana disepakati pula ini berlangsung setelah 3 bulan pertama penerapan program pungutan.

Dispar Bali merancang agar pengecekan yang bertujuan untuk memastikan wisatawan membayar Rp150.000 itu dilakukan rutin setidaknya seminggu sekali di beberapa DTW pilihan.

Baca Juga:Walikota Jaya Negara Pimpin Apel HUT Ke-236 Kota Denpasar

“Kami akan melakukan monitoring secara rutin, sebagai bentuk menegakkan peraturan yang ada, untuk melakukan pengecekan terhadap wisatawan yang telah membayar atau belum,” ujar Tjok Pemayun, Selasa 27 Februari 2024.

Lebih lanjut apabila wisatawan tersebut tercatat sudah membayar maka diizinkan menikmati objek wisatanya sementara bagi yang belum akan diarahkan agar melalukan pembayaran di lokasi.

Proses pembayaran pungutan wisman atau tourism levy ini dapat melalui portal Love Bali, Pemprov Bali mendukung apabila wisatawan membayar justru sebelum tiba di Pulau Dewata agar liburannya tak terganggu.

“Seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali agar melakukan pembayaran lebih awal dari negaranya, melalui sistem yang telah tersedia yaitu lovebali.baliprov.go.id” agar kegiatan wisatanya tidak terganggu oleh pembayaran pungutan di Bali,” kata dia.

Dengan adanya kebijakan baru pengecekan pembayaran retribusi ini, pemerintah meminta agen wisata yang menangani wisatawan asing ikut membantu.

Baca Juga:Definisi Setia dan Menua Bersama, Kakek Nenek ini Bergandengan Tangan Saat Hendak Sembahyang

Dispar Bali berharap agar agen senantiasa mengimbau untuk menyiapkan voucher pembayaran selama berada di Bali, karena sewaktu-waktu akan ada pengecekan dari Satpol PP Pariwisata di DTW atau tempat-tempat lain secara acak.

Mereka juga diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas terkait pungutan ini kepada wisatawan yang dipandu, dan memfasilitasi wisatawannya dalam melakukan pembayaran pungutan.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana menambahkan idenya agar pengecekan juga dilakukan di akomodasi sebelum wisatawan check out dan di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian Ketua ASITA Bali Putu Winastra menyarankan agar selama 3 bulan sebelum pelaksanaan pengecekan di lapangan, dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam seperti penyempurnaan sistem pembayaran Love Bali, memperbanyak sosialisasi, memperbanyak informasi terkait pungutan wisman, dan penyiapan sumber daya manusia yang memadai untuk pelaksanaan pengecekan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini