Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB, Prof. H. Saiful Muslim sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan timses caleg tersebut. Karena jika sudah niat beramal maka mau dipilih atau tidak tetap disumbangkan. Karena beramal untuk mendapatkan pahala.
“Niatnya tidak benar. Artinya niatnya dia supaya terpilih. Nyatanya tidak dipilih. Kalau mau nyumbang, nyumbang saja. Secara umum saja,” katanya.
Menurutnya, transaksi sebelumnya dengan masyarakat yaitu satu sak semen maka akan mendapatkan satu suara. Akan tetapi jika caleg tersebut memberikan semen ke masyarakat dan kemudian tidak mendapatkan suara maka penarikan tersebut wajar dilakukan.
“Kalau dia sekarang dia memberikan semen kepada orang, kemudian tidak memilih, lalu ditarik, wajar-wajar saja. Tapi kalau ke masjid,” ujarnya.
Baca Juga:Juru Parkir Jadi Caleg Langsung Dicoret Dari Daftar Penerima Bansos
Dijelaskannya, beramal ke masjid harus didasari dengan niat yang ikhlas. Namun jika ada meminta agar bisa dipilih maka bantuan yang disumbangkan disebut tidak ikhlas.
“Kalau terkait memilih dan tidak memilih tidak ada maknanya. Bukan amal yang ikhlas. Dia beramal karena minta dipilih. Itu jelas tidak ikhlas,” tegasnya.
Kontributor: Buniamin