Bencana Alam hingga Kesalahan Petugas, Ini Alasan 53 TPS di NTB Harus PSU

Hasan Basri mengatakan PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada 372 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum.

Denada S Putri
Selasa, 20 Februari 2024 | 12:51 WIB
Bencana Alam hingga Kesalahan Petugas, Ini Alasan 53 TPS di NTB Harus PSU
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri. [SuaraBali.id/Buniamin]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak