Bencana Alam hingga Kesalahan Petugas, Ini Alasan 53 TPS di NTB Harus PSU

Hasan Basri mengatakan PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada 372 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum.

Denada S Putri
Selasa, 20 Februari 2024 | 12:51 WIB
Bencana Alam hingga Kesalahan Petugas, Ini Alasan 53 TPS di NTB Harus PSU
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri. [SuaraBali.id/Buniamin]

SuaraBali.id - Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat menyarankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang. Karena sebanyak 53 TPS di Provinsi NTB berpotensi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri mengatakan PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada 372 ayat (1) dan (2) UU No 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Misalnya terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungarn suara tidak dapat dilakukan.

“Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. 

Selain itu, petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah

Baca Juga:Kotak Suara Dibakar di Bima, KPU NTB Pelajari Dampak dan Pertimbangkan PSU

“Yang terakhir itu pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan,” katanya.

Ia mengatakan, rekomendasi atau saran perbaikan untuk melakukan PSU diberikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS untuk disampaikan secara berjenjang kepada KPU melalui PPS dan PPK.

Selanjutnya, KPU yang berhak untuk mengeluarkan keputusan terhadap perlaksanaan dan jadwal PSU di TPS yang direkomendasikan.

“Kalau cocok kata KPU maka PSU dah jadinya. Yang menentukan PSU hari apa ya KPU nya. PSU sudah jalan yang di Dompu hari ini,” terangnya. 

Adapun TPS yang disarankan perbaikan untuk melakukan PSU yaitu di Kota Mataram sebanyak enam TPS yaitu TPS 22 Karang Baru, TPS 1 dan TPS 20 Mandalika, TPS 15 dan TPS 17 Turida dan TPS 13 Pagutan Barat Mataram.  

Baca Juga:Ketegasan KPU Buleleng, PSU di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa Demi Demokrasi yang Jujur

Selain itu, Lombok Utara 12 TPS yaitu Singgar Penjalin, Sumbawa sebanyak enam TPS yaitu TPS 11 Stowe Brang, TPS 15 dan TPS 16 Labuhan Sumbawa, TPS 41 Karang Dima, TPS 4  dan TPS 7 Krato kecamatan Unter Iwes.

Kabupaten Lombok Timur TPS 14 Lando Kecamatan Terara, TPS 2 Bandok Wanasaba dan Lombok Tengah TPS 27 Lendang Ape Kecamatan Praya, TPS 20 Muncan kecamatan Kopang.

Kota Bima TPS 7 Panggi Mpunda dan Dompu TPS 14 Pekat Kecamatan Pekat dan Kabupaten Bima sebanyak 34 TPS di Kecamatan Parado.

Kontributor: Buniamin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini