“Kalau wisman 7 juta kali 10 dolar (Rp150 ribu) kurang lebih Rp1 triliun. Mudah-mudahan bisa tercapai paling tidak 60-70 persen,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Pungutan sebesar Rp150 ribu terhadap wisatawan mancanegara yang datang ke Bali baru akan diresmikan mulai Rabu (14/2/2024) pukul 00.00 WITA nanti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda
Baca Juga:Insiden Mengerikan! Turis Tiongkok Dikunci dan Dirudapaksa di Kamar Hotel oleh Pemandu Wisata Bali