Menurut aturan, kendaraan berkubikasi kurang dari 80 cc maksimal tingkat bisingnya adalah 77 dB (desibel), untuk kendaraan berkubikasi di atas 175 cc maksimal bisingnya 80 dB. Sementara untuk kendaraan dengan kubikasi lebih dari itu maksimal kebisingannya 83 dB.
"Ketentuan ini mengacu pada standar global ECE ( Economic Comission Europe). Kami melakukan pengukuran kebisingan suatu knalpot kendaraan menggunakan alat desibel meter," kata mantan Kapolsek Denpasar Selatan itu.
Teja menegaskan jika ditemukan ada kendaraan bermotor yang melebihi ketentuan tersebut akan ditindak. Pihaknya menyempatkan untuk memperagakan cara mengukur ambang batas kebisingan kendaraan menggunakan alat desibel meter.
Para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 285 ayat 1 tentang Teknis Kendaraan. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga:4 Pelaku Penyerang Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Ada yang Memukul Dengan Batu
"Kami menyita kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis setelah di uji dengan alat pengukur, serta memberikan bukti tilang. Bila sudah mengikuti sidang atau membayar denda, saat pengeluaran kendaraan, knalpot standar dipasang dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis disita. Mereka juga wajib melengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan berupa STNK dan BPKB," katanya.
Rencananya knalpot brong yang disita petugas tersebut akan dibuat menjadi karya seni dan dijadikan monumen.