SuaraBali.id - Empat orang pelaku kasus penyerangan terhadap anggota dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali ditangkap Kepolisian Resor Kota Denpasar.
Polisi pun membeberkan peran empat orang pelaku tersebut yang kini sedang diperiksa.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan diterima di Denpasar, Kamis (30/11/2023) mengatakan keempat pelaku yang diamankan pada Minggu 26 November 2023 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya pun langsung ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga:KUA Mengwi Diwanti-wanti Supaya Pernikahan BCL-Tiko Aryawardhana Tetap Privat
"Empat pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Denpasar Timur,” kata Kapolresta Bambang Yugo.
Nama keempat tersangka tersebut adalah Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), Udi Imam Tutoko alias Uut (48) dan Herri alias Togog (39).
Mereka menjadi tersangka tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah oleh dua orang atau lebih dan perbuatan tersebut menyebabkan luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 e KUHP.
Pengakuan pelaku pada penyidik yakni saat kejadian para pelaku mendatangi kantor Satpol PP dimana masing-masing pelaku langsung melakukan pemukulan ke anggota Satpol PP.
Pelaku atas nama Udi Imam Tutoko alias Uut menjelaskan dirinya bersama lima temannya masuk ke kantor Satpol PP dan memukul korban dengan menggunakan batu mengenai pipi serta dahi kanan korban.
Baca Juga:RSU Negara Siap Tampung Kasus Gangguan Jiwa Bila Ada Caleg yang Gagal
Sedangkan pelaku berikutnya Nanang Kosim mengakui memukul dua anggota Satpol PP dengan batu dan mengenai perut dan pipi korban.
- 1
- 2