Pengguna Knalpot Brong di Kota Denpasar Didominasi Pelajar

Polresta Denpasar menyita sebanyak 148 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi

Muhammad Yunus
Kamis, 25 Januari 2024 | 17:23 WIB
Pengguna Knalpot Brong di Kota Denpasar Didominasi Pelajar
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo (tengah) dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar Komisaris Polisi Made Teja Dwi Permana (kedua dari kiri) saat konferensi pers pengungkapan kasus selama Januari 2024 di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/1/2024) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar]

SuaraBali.id - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, mengungkapkan pengguna knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi kendaraan roda dua di Kota Denpasar didominasi kalangan pelajar.

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar Komisaris Polisi Made Teja Dwi Permana di Mapolresta Denpasar, mengatakan sepanjang Januari 2024, Polresta Denpasar menyita sebanyak 148 knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan pada umumnya, dengan pelanggaran terbanyak didominasi pelajar.

Penertiban tersebut dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama masa kampanye Pemilu 2024.

"Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor," kata Wisnu saat merilis hasil pengungkapan kasus selama Januari 2024, Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga:4 Pelaku Penyerang Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Ada yang Memukul Dengan Batu

Mantan Direktur Samapta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta itu mengatakan kawasan yang paling banyak ditemukan pelanggaran pengguna motor yang memakai knalpot brong adalah Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur, Serangan, dan dalam Kota Denpasar.

Mengingat besarnya persentase pelanggar dari kalangan pelajar, Kapolresta Denpasar mengimbau kepada sekolah-sekolah agar mengingatkan siswanya untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.

Selain itu, Wisnu juga mengimbau perajin dan penjual knalpot modifikasi agar menjual knalpot sesuai peruntukannya, seperti untuk kompetisi, kontes atau balapan resmi saja.

Dia juga meminta masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot brong selama masa kampanye Pemilu 2024.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Teja menambahkan pengendara yang ditindak karena penggunaan knalpot brong paling banyak dari umur 15 hingga 20 tahun atau pelajar sebanyak 70 orang, disusul pengendara motor berusia 21-25 tahun sejumlah 42 orang.

Baca Juga:Oknum Anggota TNI Serang Kantor Satpol PP Denpasar, Kodam IX/Udayana Minta Maaf

Selain itu, pengguna dari umur 26-30 tahun sejumlah 29 orang, usia 31-35 tahun ada enam orang, dan lebih dari 36 tahun hanya satu orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak