Polda Bali Minta Pelaku Pengeroyokan di Badung dan Denpasar Segera Menyerahkan Diri

Kabid Humas Polda Bali menjelaskan jika pihaknya menduga tidak ada keterkaitan antara satu kasus dan lainnya.

Denada S Putri
Rabu, 17 Januari 2024 | 19:00 WIB
Polda Bali Minta Pelaku Pengeroyokan di Badung dan Denpasar Segera Menyerahkan Diri
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (17/01/2024) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

SuaraBali.id - Dua peristiwa pengeroyokan terjadi selama dua hari beruntun di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Peristiwa tersebut juga sama-sama pengeroyokan yang dilakukan oleh gerombolan pengendara sepeda motor.

Pada peristiwa pengeroyokan di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (16/01/2024) dini hari, satu orang korban tewas tergeletak di pinggir jalan. Sementara, pelaku yang diperkirakan berjumlah 12 orang melarikan diri dari TKP.

Kemudian, pada Rabu (17/01/2024) dini hari, tiga orang pemuda menjadi korban penyerangan serupa. Dalam keterangan saksi, diperkirakan ada 10 pelaku dengan 5 sepeda motor yang mengeroyok korban di Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Menanggapi kedua kasus serupa tersebut, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan jika pihaknya menduga tidak ada keterkaitan antara satu kasus dan lainnya. Namun demikian, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polresta Denpasar dan Polres Badung karena semua pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga:Pemkot Denpasar Edukasi Warga agar Tidak Buang Sampah ke Sungai

“Sementara sejauh ini motifnya sedang dilakukan penyelidikan, namun kemungkinan tidak ada hubungannya,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Bali, Rabu (17/01/2024).

Jansen juga memastikan kedua peristiwa ini tidak ada kaitan dengan fenomena klitih yang terjadi di daerah lain. 

“Hubungan tadi dengan fenomena klitih, kita belum melihat ada hubungannya dengan kejadian tersebut kedua peristiwa yang baru terjadi,” imbuh Jansen.

Meski masih melakukan pencarian pelaku dari kasus tersebut, Jansen meminta agar para pelaku kedua kasus tersebut agar menyerahkan dirinya kepada polisi agar menerima proses hukum lebih lanjut.

“Ya pastinya (minta pelaku menyerahkan diri), karena ini peristiwa sudah terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:Ditangkap! Pelaku Pemukulan Terhadap ODGJ yang Videonya Viral

“Harapan kami para pelaku ya jangan sampai merugikan dirinya sendiri kembali. Segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum terhadap peristiwa yang sudah terjadi,” tutur Jansen.

Meski serupa, pelaku dari kedua peristiwa tersebut dapat dijerat dengan pasal berbeda. Pada kasus di Sempidi, para pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan bisa dijerat hukuman hingga 12 tahun penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara pada kasus di Denpasar, para pelaku kemungkinan dijerat pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini