SuaraBali.id - Dua orang wanita Warga Negara Asing (WNA) berinisial CA (37) asal Amerika Serikat dan AC (37) asal Inggris ditangkap. Karena menganiaya karyawan salon di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (16/12/2023) lalu. Mereka diamankan saat hendak kabur ke Thailand.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan jika mereka diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 22.30 WITA.
“Berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, terduga pelaku berhasil dicegah ketika akan berangkat menuju ke Thailand,” ujar Jansen pada Senin (18/12/2023).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi karena kedua pelaku tidak puas dengan harga perawatan yang mereka terima di salon perawatan kuku.
Keributan itu bermula saat kedua pelaku datang ke Ombre Nail Studio untuk melakukan perawatan kuku pada Sabtu (16/12/2023) sore. Mulanya mereka sudah menyepakati perawatan normal seharga Rp600 ribu.
Kemudian, salah satu pelaku meminta tambahan treatment dengan biaya tambahan. Karyawan salon tersebut sudah menginformasikan terkait tambahan biaya yang akan dikenakan, dan sudah disetujui juga oleh pelaku.
Namun, seusai perawatan, pelaku hanya mengeluarkan uang sejumlah Rp700 ribu, padahal total harga perawatan yang harus dibayar seharga Rp935 ribu. Dari sana cekcok antara kedua pelaku dan dua orang karyawan dimulai.
Salah seorang kasir saat itu menjadi korban setelah mengalami luka pada lengan dan perut akibat dicengkeram dan ditarik oleh pelaku.
“Pihak kasir Ni Luh Putu Mega Riantini terdorong dan terdapat luka pada lengan akibat cengkraman dan luka pada perut akibat ditarik terlapor,” ujar Wakapolres Badung, Kompol I Made Pramasetia dalam keterangannya pada Senin (18/12/2023).
Baca Juga:Teco Waspadai Ancaman Arema FC Meski Kehilangan Carlos Fortes
Kini mereka tengah menjalani proses hukum di Mapolres Badung.
Mereka berdua kini terancam dikenakan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara serta Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda