Mantan Dosen Stikes Buleleng Divonis 2 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual

Sebelumnya, JPU Made Juni Artini, dan I Made Heri Permana Putra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual

Denada S Putri
Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:30 WIB
Mantan Dosen Stikes Buleleng Divonis 2 Tahun Penjara karena Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)

SuaraBali.id - Mantan dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Buleleng berinisial PAA (34), divonis lebih ringan akibat perbuatan yang dilakukan meski telah dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

PAA oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun, restitusi Rp 2.510.000,- atau subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, PAA dituntut 4,6 tahun penjara berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya tersebut. Namun, kuasa hukum terdakwa I Nyoman Mudita dalam persidangan dengan Hakim Ketua Heriyanti, Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, tetap berusaha memberikan pembelaan.

“Hal yang memberatkan terdakwa sebagai tenaga pendidik yaitu seorang dosen. Sementara yang meringankan dalam putusan terdakwa sopan selama proses persidangan dan menyesali perbuatannya serta terdakwa mengakui perbuatannya dan juga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Hakim Ketua Heriyanti, disadur dari BeritaBali.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:Insiden Hari Raya Nyepi di Sumberklampok Berakhir Damai Dan Secara Kekeluargaan

Kuasa hukum terdakwa, Nyoman Mudita mengaku lega dengan keringanan putusan yang telah ditetapkan dan berharap proses yang dilakukan tetap memberikan keadilan bagi terdakwa.

“Lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU, semoga ini menjadi keadilan yang didapatkan dan memberikan pengalaman yang luar biasa,” ungkap Mudita singkat.

Mudita mengaku keberatan dengan vonis hakim yang telah diputuskan tersebut. Sebab PAA tidak bersalah dalam kasus tersebut mengingat barang bukti CCTV tidak memperlihatkan PAA melakukan kekerasan seksual, demikian juga pada hasil visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.

“Kalau mengacu kepada kepentingan hukum, kami pun juga sangat berat. Karena hal-hal yang harus dibuktikan tidak terbukti. Sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 itu kan harus ada perbuatan yang nyata, semua itu tidak terbukti secara fisik. Itu hanya pembicaraan-pembicaraan biasa," tegas Mudita.

Terdakwa PAA yang telah dipecat sebagai Dosen mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukan, bahkan menyatakan akan bertanggung jawab. 

Baca Juga:Lukisan Wayang Kaca Buleleng, Rumit Tapi Digemari Muda-mudi

“Apapun yang telah terjadi, saya akan bertanggungjawab, termasuk menjalani hukuman ini sebagai pembelajaran bagi saya," ujarnya penuh penyesalan.

Sebelumnya, JPU Made Juni Artini, dan I Made Heri Permana Putra, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp. 10.340.000,- , apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan,” ungkap JPU dalam tuntutannya.

Terdakwa PAA yang dalam kasus tindak pidana terjadi masih berstatus sebagai dosen, bertempat di sebuah rumah kos beralamat di Jalan pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 wita telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap RD yang berstatus sebagai mahasiswinya telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini