Meski Laporan Dicabut Ternyata Kasus Nyepi Sumberklampok Tetap Diteruskan

Sebelumnya disebutkan bahwa kasus tersebut sudah damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 14 November 2023 | 15:39 WIB
Meski Laporan Dicabut Ternyata Kasus Nyepi Sumberklampok Tetap Diteruskan
Oknum masyarakat paksa buka portal saat Nyepi (Instagram/@infobadung)

SuaraBali.id - Insiden saat Nyepi 2023 di di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Desa Sumberklampok Gerokgak pada 22 Maret 2023 ternyata kasusnya terus berjalan meski sudah ada pencabutan laporan.

Sebelumnya disebutkan bahwa kasus tersebut sudah damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun kasus insiden buka paksa portal saat Nyepi masih diteruskan hingga sudah dinyatakan lengkap.

Hal ini seperti yang dikatakan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan berkas penyidikan kasus insiden Nyepi di Desa Sumberklampok telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:Resep Praktis Rujak Kuah Pindang Khas Bali

Penyidik tinggal berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tindak lanjutnya.

"Kasus Nyepi Sumberklampok sudah dinyatakan lengkap (P21) hari ini Senin 13 November 2023. Penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa untuk penyerahan tahap dua," ungkap AKP Darma Diatmika sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suarabali.id.

Namun disebutkan pula bahwa pihak yang terlibat dalam kasus itu telah berdamai dan mencabut laporan kepolisian namun kasus itu tetap jalan.

"Perkara ada perdamaian dan pencabutan laporan tetap akan disertakan pada penyerahan tahap dua nanti sebagai pertimbangan," ujar Diatmika.

Kedua warga yang ditetapkan tersangka itu, yakni Achmad Zaini (51) dan Muhammad Rasyad (57) dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

Baca Juga:Disakralkan Masyarakat Bali, Pohon Raksasa di Banjar Bayan Berusia 500 Tahun Lebih

”Keduanya dikenakan pasal penodaan agama,” imbuh Diatmika.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 18 September 2023 setelah penyidik Unit Reskrim Polres Buleleng melakukan gelar perkara. Kendati sudah menjadi tersangka penyidik tidak  menahan kedua tersangka karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Selama dikenakan wajib lapor tersebut, kedua tersangka dicekal untuk keluar daerah. Mereka diawasi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng dibantu oleh Polsek Gerokgak.

Sementara itu pada Jumat 10 November 2023, saksi pelapor bersama Bendesa Adat Desa Sumberklampok Jro Putu Artana didampingi Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra Serta Advokat senior Agus Samijaya SH mendatangi Polres Buleleng untuk mencabut berkas laporan. Saksi pelapor mengaku mencabut laporan setelah  diputuskan melalui paruman agung desa adat setempat pada 26 Oktober 2023.

“Ya kami bersepakat damai untuk menindak lanjuti hasil paruman agung yang diantaranya pencabutan laporan di Polsek Gerokgak dan selanjutnya dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan.Pertimbangan lain adalah soal toleransi dan kondusifitas. Setidaknya kasus tersebut menjadi pelajaran buat semua,” ucap Jro Artana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak