Sudarma juga menduga jika selain keterlibatan Kompol H, ada oknum lain yakni AKBP U yang dia duga memerintahkan Kompol H untuk melakukan percobaan pemerasan itu.
Pihaknya juga melaporkan kasus tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri yang kemudian dilimpahkan kepada Bidang Propam Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Nunuk juga sudah dimintai keterangan terkait aduannya itu.
Dia juga mengantongi bukti rekaman berdurasi 13 menit 4 detik dari percakapan tersebut.
“Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan surat pemberitahuan dari Divisi Propam Mabes Polri bahwa pengaduan yang bersangkutan sudah diterima dan penanganan dilimpahkan ke bidang Propam Polda Bali,” imbuh Sudarma.
Baca Juga:Pemilik Bumi Kristal Sumbawa Merasa Dikriminalisasi Warga Negara Amerika
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membantah dugaan adanya personel Polda Bali yang melakukan pemerasan tersebut. Dia telah mengonfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali jika tuduhan tersebut tidak benar.
Namun, dia juga menghormati hak pelapor untuk melaporkan kasus tersebut. Tapi pihaknya meyakini sudah siap untuk menyangkal dugaan pemerasan tersebut.
“Ya saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus itu tidak benar, dikatakan tidak ada itu (pemerasan). Mengenai dia melaporkan ke Mabes (Polri), silakan haknya dia, nanti akan diklarifikasi sebagai bukti bahwa itu tidak benar,” ujar Jansen saat dihubungi pada Jumat (8/12/2023).
Sementara itu, kasus penambangan ilegal itu juga masih berlanjut. Pada tanggal 30 Oktober 2023, status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Leviana sebagai Direktur perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/11/2023).
Leviana juga sempat mengalami kecelakaan pada Selasa (19/11/2023) akibat tertekan usai penetapan tersangka itu.