Kronologi Oknum Personil Polda Bali Diduga Memeras Pengusaha Tambang Rp1,8 Miliar

Polda Bali membantah anggotanya telah melakukan pemerasan

Muhammad Yunus
Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:21 WIB
Kronologi Oknum Personil Polda Bali Diduga Memeras Pengusaha Tambang Rp1,8 Miliar
Kuasa hukum I Wayan Sudarma dan Nunuk Purwandari saat ditemui di Renon, Denpasar, Jumat (8/12/2023) [Suara.com/Putu Yonata Udawananda]

Namun, dia juga menghormati hak pelapor untuk melaporkan kasus tersebut. Tapi pihaknya meyakini sudah siap untuk menyangkal dugaan pemerasan tersebut.

“Ya saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus itu tidak benar, dikatakan tidak ada itu (pemerasan). Mengenai dia melaporkan ke Mabes (Polri), silakan haknya dia, nanti akan diklarifikasi sebagai bukti bahwa itu tidak benar,” ujar Jansen saat dihubungi pada Jumat (8/12/2023).

Sementara itu, kasus penambangan ilegal itu juga masih berlanjut. Pada tanggal 30 Oktober 2023, status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Leviana sebagai Direktur perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/11/2023).

Baca Juga:Pemilik Bumi Kristal Sumbawa Merasa Dikriminalisasi Warga Negara Amerika

Leviana juga sempat mengalami kecelakaan pada Selasa (19/11/2023) akibat tertekan usai penetapan tersangka itu.

Hingga akhirnya dia baru bisa disidik sebagai tersangka pada Rabu (27/11/2023) dan ditahan pada Jumat (30/11/2023) lalu.

Namun, kondisi kesehatan Leviana disebut memburuk dan menunjukkan tanda-tanda depresi saat ditahan di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar hingga saat ini.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Baca Juga:4 Terduga Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditangkap, Polisi Imbau Pelaku Lain Serahkan Diri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini