Namun, dia juga menghormati hak pelapor untuk melaporkan kasus tersebut. Tapi pihaknya meyakini sudah siap untuk menyangkal dugaan pemerasan tersebut.
“Ya saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus itu tidak benar, dikatakan tidak ada itu (pemerasan). Mengenai dia melaporkan ke Mabes (Polri), silakan haknya dia, nanti akan diklarifikasi sebagai bukti bahwa itu tidak benar,” ujar Jansen saat dihubungi pada Jumat (8/12/2023).
Sementara itu, kasus penambangan ilegal itu juga masih berlanjut. Pada tanggal 30 Oktober 2023, status kasus tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Leviana sebagai Direktur perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/11/2023).
Baca Juga:Pemilik Bumi Kristal Sumbawa Merasa Dikriminalisasi Warga Negara Amerika
Leviana juga sempat mengalami kecelakaan pada Selasa (19/11/2023) akibat tertekan usai penetapan tersangka itu.
Hingga akhirnya dia baru bisa disidik sebagai tersangka pada Rabu (27/11/2023) dan ditahan pada Jumat (30/11/2023) lalu.
Namun, kondisi kesehatan Leviana disebut memburuk dan menunjukkan tanda-tanda depresi saat ditahan di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar hingga saat ini.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda