Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar

Anak Agung Rakasudewi mengaku tidak mengetahui ada pungutan liar terhadap 401 mahasiswa

Muhammad Yunus
Selasa, 05 Desember 2023 | 20:07 WIB
Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar
Mantan Rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 Prof. Dr. dr Anak Agung Rakasudewi jadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa 5 Desember 2023 [Suara.com/Antara]

Rakasudewi menjelaskan dirinya memiliki tugas yang sangat banyak ketika menjabat sebagai Rektor di Universitas Udayana.

Luasnya cakupan tugas sebagai rektor membuat dirinya tidak sempat untuk mengecek hal-hal teknis termasuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Karena itu, banyak tugas yang dilimpahkan begitu saja kepada pejabat di lingkungan Unud sehingga dirinya tak mengingat pasti detail kerja dari tim yang dipercayakannya sebagai rektor.

Di muka persidangan, Rakasudewi mengatakan sesuai dengan SK Permendikbudristekdikti yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri adalah rektor.

Baca Juga:Penahanan Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Jadi Tersangka Pungli Fast Track Ditangguhkan

Nanun pada kesempatan itu, Hakim membuka rekaman percakapan terdakwa I Nyoman Gede Antara yang memerintahkan Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan berbeda) terkait skema titip menitip dan perubahan nilai kelulusan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud.

Dalam percakapan tersebut, ada perintah untuk meluluskan mahasiswa tertentu dengan mengubah nilai tes yang sudah ada di dalam sistem pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri. Terungkap ada tindakan untuk meluluskan siswa yang tidak lulus nilai dan menggagalkan yang lolos seleksi nilai.

Saksi Rakasudewi yang dikonfirmasi hakim setelah mendengar isi percakapan yang dibacakan mengenai kejadian tersebut mengaku tidak tahu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini