Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar

Anak Agung Rakasudewi mengaku tidak mengetahui ada pungutan liar terhadap 401 mahasiswa

Muhammad Yunus
Selasa, 05 Desember 2023 | 20:07 WIB
Hakim Cecar Mantan Rektor Universitas Udayana Soal Pungli Rp4 Miliar
Mantan Rektor Universitas Udayana tahun 2017-2021 Prof. Dr. dr Anak Agung Rakasudewi jadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa 5 Desember 2023 [Suara.com/Antara]

Hakim Agus Akyudi pun membeberkan sejumlah temuan data penerimaan mahasiswa baru dimana sejak tahun 2018 sampai 2022 terdapat ratusan mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dengan total kerugian mencapai Rp4 miliar. Dimana pungutan tidak sah paling banyak terjadi pada tahun 2019 dengan total Rp3 miliar lebih.

Pungutan tersebut menjadi tidak sah karena dalam surat keputusan rektor yang ditandatangani Rakasudewi tidak masuk dalam pungutan SPI, namun mahasiswa terpaksa membayar karena sistem yang dibuat mengharuskan mereka untuk mengisinya.

"Sekarang kejadian seperti itu. Tanggung jawab itu kena di saudara atau hanya ketua panitia?," tanya hakim lagi.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab saksi Rakasudewi menimpali pertanyaan hakim.

Baca Juga:Penahanan Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Jadi Tersangka Pungli Fast Track Ditangguhkan

Namun hakim terus menggali jawaban dari saksi Rakasudewi yang saat itu mengaku bahwa itu merupakan kesalahan teknis yang dilakukan oleh panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Rakasudewi menjelaskan dirinya memiliki tugas yang sangat banyak ketika menjabat sebagai Rektor di Universitas Udayana.

Luasnya cakupan tugas sebagai rektor membuat dirinya tidak sempat untuk mengecek hal-hal teknis termasuk penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Karena itu, banyak tugas yang dilimpahkan begitu saja kepada pejabat di lingkungan Unud sehingga dirinya tak mengingat pasti detail kerja dari tim yang dipercayakannya sebagai rektor.

Di muka persidangan, Rakasudewi mengatakan sesuai dengan SK Permendikbudristekdikti yang menentukan kelulusan mahasiswa jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri adalah rektor.

Baca Juga:Buntut Pungli Fast Track Bandara Ngurah Rai, 4 Petugas Imigrasi Dibebastugaskan

Nanun pada kesempatan itu, Hakim membuka rekaman percakapan terdakwa I Nyoman Gede Antara yang memerintahkan Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan berbeda) terkait skema titip menitip dan perubahan nilai kelulusan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini