Namanya Dicatut di TPD Ganjar Mahfud, Ni Luh Djelantik Akan Pertanyakan

Dalam surat tersebut ada nama Ni Luh Djelantik sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 29 November 2023 | 13:34 WIB
Namanya Dicatut di TPD Ganjar Mahfud, Ni Luh Djelantik Akan Pertanyakan
Desainer asal Bali Ni Luh Djelantik. (Suara.com/Arry Saputra)

SuaraBali.id - Nama Ni Luh Djelantik masuk dalam anggota direktorat juru bicara dalam Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Bali.

Terkait hal ini, pengusaha sepatu asal Bali ini mengaku akan akan menghubungi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk meminta konfirmasi soal pencatutan namanya sebagai anggota.

Ia pun mengaku tak mendapat konfirmasi apapun.

“Sikap saya, dari TKN harus mengonfirmasi itu karena saya belum mendapat konfirmasi apapun dari TKN dan TKD terkait nama saya ada di dalam daftar surat keputusan itu. Saya yang akan bertanya sama mereka,” kata dia saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:Nama Ni Luh Djelantik Masuk Dalam TPD Ganjar Mahfud, Ketua KPU Sebut Urusan Bawaslu

Sebelumnya beredar surat keputusan mengenai struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tertanggal 17 November 2023, di mana pada SK bernomor 22A/SK-TPD/XI/2023 tentang penetapan dan pengesahan TPD di Bali.

Dalam surat tersebut ada nama Ni Luh Djelantik sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir.

Ia menjadi satu-satunya perempuan dalam pencalonan DPD Pemilu 2024. Ni Luh Djelantik mengaku tahu dan membaca ada namanya di sana, namun hingga saat ini ia belum mendapat pemberitahuan dan belum sempat menghubungi pihak terkait karena kesibukannya.

“Nah ini habis aku rapat aku minta tolong sama teman-teman di TPN, ini benar tidak, ini apa, kenapa tidak konfirmasi ke saya gitu. Biar tidak ada polemik karena kami kan dikenal oleh masyarakat sebagai pembela semua kalangan, pembela semua kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ni Luh Djelantk yang merupakan calon DPD mengaku tahu posisinya sebagai calon independen sehingga semestinya tak terlibat dalam kampanye seperti aturan pada pasal 20 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur bahwa calon DPD tidak boleh melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:WNA Amerika Ditangkap di Kerobokan Terkait Jual Beli Sabu

“Ada kontestasi politik yang saya harus lewati dan seluruh rakyat Bali punya kepentingan bukan hanya suara yang mencoblos kami. Seluruh rakyat Bali punya kepentingan menjadikan saya sebagai wakil mereka. Jadi dari pihak TKN dari pihak TKD Bali yang saya harapkan bisa memberikan klarifikasi terkait nama saya yang dicantumkan di sana,” kata dia.

Ni Luh Djelantik mengaku berharap ketiga pasangan calon dapat berkontestasi dengan asas luberjurdil, dan jika benar ia didaulat sebagai juru bicara maka ia akan menjalankan mandat itu.

“Nantinya saya akan menyampaikan dan membuat sebuah ruang pertemuan dengan para juru bicara dari kandidat nomor satu, dua, dan tim pemenangan mereka termasuk partai yang menjadi pengusungnya, kita akan duduk bareng, saya akan menyampaikan mari kita jalani lewati proses demokrasi ini dengan santun, fair, dan ksatria,” tuturnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini