SuaraBali.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika berinisial GDS (45) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Selasa, mengatakan pelaku diamankan pada Senin, (27/11)23) sekitar pukul 18.00 Wita di vila tempatnya menginap yang terletak di Jalan Kuwuh II Gang Melati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali.
Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas WNA tersebut hingga akhirnya
"Saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, serbuk putih dan juga kapsul kosong," kata Bambang Yugo.
Baca Juga:Terungkap, Keterlibatan Oknum TNI Saat Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar
Adapun barang bukti berupa delapan kotak berisi serbuk putih diduga ketamine berat bersih 65,26 gram, dua botol dan dua plastik klip berisi serbuk putih diduga MDMA dengan berat 7,56 gram.
Selain itu, ada tiga kotak masing-masing berisi tablet warna orange dan pink sebanyak 30 butir, dua botol kaca masing-masing berisi serbuk warna coklat berat bersih 5,76 gram, serta 21 kotak masing-masing berisi cairan ketamine jumlah 210 mili liter.
Petugas juga mengamankan tiga bundel kapsul kosong, blender, dua buah HP dan 1 buah timbangan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan dan didapatkan dari seseorang yang pelaku sebut bernama bos," kata Kapolresta.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Denpasar. Selanjutnya penyidikan akan di serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. (ANTARA)
Baca Juga:Polisi Diminta Usut Tuntas Penyerangan Anarkis Ke Anggota Satpol PP Kota Denpasar