KPU Bali memang tidak mengatur mengenai zona kampanye dan pemasangan alat peraga, namun untuk rapat umum tim pemenangan, mereka wajib melapor sekurang-kurangnya tiga hari sebelum kegiatan ke kepolisian, KPU, dan Bawaslu.
Dengan ini maka dipastikan para peserta pemilu tidak berada di lokasi dan waktu yang sama karena telah terjadwal.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna menanggapi munculnya nama Ni Luh Djelantik di TPD Bali Ganjar-Mahfud sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik dan jubir bersama Mardiki Supriadi, Aulia Rachman, Tjokorda Gede Agung, dan Ivalatun Huma Anah, akan memeriksa dulu dalam dokumen yang diberikan oleh tim pemenangan.
“Coba saya cek dulu di dokumen yang diberikan ke Bawaslu Bali. Intinya, peserta pemilu tidak boleh menjadi tim pemenangan calon peserta pemilu lain,” ujarnya.
Baca Juga:WNA Amerika Ditangkap di Kerobokan Terkait Jual Beli Sabu
Sementara itu, calon anggota DPD Pemilu 2024 Ni Luh Djelantik belum berhasil dikonfirmasi hingga informasi ini dilaporkan/dipublikasikan. (ANTARA)