Kepanikan Masyarakat Berimbas Menipisnya Stok VAR di Bali, Kini Harus Ikuti Protap

Menurutnya sejak 2023 telah disamaratakan, seluruh masyarakat yang digigit anjing atau hewan penular rabies (hpr) untuk mendapat suntikan vaksin.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 24 November 2023 | 15:25 WIB
Kepanikan Masyarakat Berimbas Menipisnya Stok VAR di Bali, Kini Harus Ikuti Protap
Ilustrasi tentang penyakit rabies (pexels.com/Alexas Fotos)

SuaraBali.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali mulai mempertegas protokol tetap (protap) penerima vaksin anti rabies (VAR) kepada masyarakat. Hal ini karena ketersediaan VAR sempat menipis di Pulau Dewata.

Namun kini Dinkes Bali sudah kedatangan 31.000 vial dari Kementerian Kesehatan. Namun demikian protap penerima vaksin tersebut akan dipertegas.

“Kalau di desa kan ada tisira, yang penting begitu tergigit anjing lapor, tetap nanti akan disarankan untuk dibersihkan dulu, lalu untuk pemberian VAR ikuti protap sekarang,” kata Kepala Dinkes Bali I Nyoman Gede Anom di Denpasar, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya sejak 2023 telah disamaratakan, seluruh masyarakat yang digigit anjing atau hewan penular rabies (hpr) untuk mendapat suntikan vaksin.

Baca Juga:Polresta Denpasar Sebut Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Tewasnya Mahasiswa Medan

Akan tetapi karena masyarakat panik, maka permintaan yang tinggi sehingga awal November ini fasilitas kesehatan kehabisan stok vaksin.

“Vaksinasi anjing saat itu kan rendah, jadi rata-rata dari 10 orang yang digigit bisa sembilan yang positif rabies, makanya kita genjot ya sudah kalau digigt anjing kita VAR saja karena kemungkinan positif. Nah sekarang vaksinasi anjing sudah di atas 80 persen masih bisa kita selektif tapi tetap lapor datangi faskes,” ujarnya.

Ketentuannya adalah bagi masyarakat yang digigit anjing atau hewan penular rabies (HPR)  lain harap membersihkan bekas gigitan dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, kemudian segera datang ke fasilitas kesehatan terdekat.

Nantinya akan ada petugas yang mengidentifikasi, umumnya jika anjing yang menggigit diketahui identitas pemiliknya dan sudah menerima vaksin rabies hewan maka tidak perlu mendapat VAR, dengan catatan tetap dipantau beberapa hari ke depan.

Bila anjing tersebut anjing liar maka dipastikan petugas akan memberikan VAR kepada pasien dengan dua kali suntikan pada hari tersebut, dan dilanjutkan secara berkala.

Baca Juga:Sukses Curi Tiga Point dari Madura United, Bali United Naik Klasemen

“Yang menentukan itu protap di kesehatan, artinya teman-teman di puskesmas sudah paham betul kapan harus di VAR, sebenarnya dari dulu sudah ada harus dimonitor,” kata Anom.

Pejabat Pemprov Bali itu menyebut selain karena tingginya rabies akibat hewan yang belum mendapat vaksin, ada kecenderungan peningkatan jumlah gigitan pada bulan Juni hingga September 2023, paling tinggi pada Juli dengan 11.840 gigitan.

Dengan itu tercatat hingga 23 November kemarin sebanyak 62.672 kasus gigitan terjadi sepanjang 2023, dengan pemberian VAR I sebanyak 45.504 kasus, VAR II sebanyak 24.397 kasus dan VAR II sebanyak 10.584 kasus.

Dinkes Bali menyebut selain 31.000 vial VAR yang baru masuk, Kemenkes masih akan melanjutkan distribusinya hingga total 103.800 vial untuk Bali. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak