UMP NTB 2024 Naik Rp 72 Ribu, Ini Alasannya

Adapun kenaikan UMP diputuskan dalam sidang dewan pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 21 November 2023 | 10:49 WIB
UMP NTB 2024 Naik Rp 72 Ribu, Ini Alasannya
Ilustrasi kenaikan upah NTB 2024 (pixabay.com)

Ia mempersilakan gubernur untuk menetapkan UMP tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan serikat pekerja/serikat buruh akan mengikutinya.

Di samping itu, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan aspirasi di antaranya menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB menggunakan PP 51/2023 dengan besaran tersebut.

"Karena kenaikan UMP NTB 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Bahwa UMP NTB ini untuk mengakomodir/mendorong pertumbuhan investasi," ucap Gede Aryadi.

Lebih lanjut, Dewan Pengupahan NTB dari unsur pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alfa) 0,3.

Baca Juga:Bupati Lombok Tengah : Jika Pasangan Nomor 2 Menang, Pembangunan KEK Mandalika Berlanjut

"UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak