Sebelumnya penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali pada Selasa (14/11) malam mengamankan lima orang pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait adanya penyalahgunaan layanan fast track keimigrasian.
Layanan keimigrasian yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok prioritas itu digunakan sebagai lahan bisnis dengan memungut sejumlah uang dari wisatawan mancanegara.
Satu dari lima orang tersebut yakni Haryo Seto yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung. Empat pegawai Imigrasi lainnya hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan pungutan liar pada layanan fast track itu mencapai Rp100-Rp200 juta per bulan. (Antara)
Baca Juga:Soal Pungli Fast Track di Bandara Ngurah Rai Bali, Sandiaga Uno Janji Tindak Tegas