“Tahap pertama 2 Desember 2022 itu 61 KK dan tahap kedua sudah lima hari itu ditambah 19 KK. Itu dan dijumlahkan jadinya 80 yang sudah menempati,” katanya.
Ratusan kepala keluarga yang tinggal di rumah khusus tersebut yaitu berasal dari dua dusun atau lingkungan yaitu Dusun Bunut dan Dusun Lauk. Karena dua dusun tersebut terkena pengembangan KEK Mandalika.
“Jadi sisa yang belum ditempati ini 40 rumah. Itu tergabung dari Dusun Bunut dengan Dusun Ujung Lauk,” ujar Rahmat yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun Bunut.
Bangunan rumah yang diberikan pemerintah bersifat gratis. Hanya saja saat ini, meski sudah tinggal hampir setahun belum diberikan sertifikat bangunan tersebut. Namun dijanjikan akan diberikan setelah 10 tahun menempatinya.
Baca Juga:PJ Gubernur NTB Anggarkan Rp 40 Miliar Untuk Rehablitasi Kantor Tapi Ditolak DPRD
“Ini dikasih. Karena kita yang terdampak relokasi pengembangan KEK. Kalau sudah sekian 10 tahun baru kita dikasih hak milik. Kalau sekarang ini kita tempati sudah,” katanya.
Rumah yang ditempati saat ini menurut Rahmat sudah sangat layak jika dibandingkan dengan tempat tinggal sebelumnya. Dimana, lokasi rumah sebelumnya berada di dalam KEK dan tidak diizinkan untuk membangun secara permanen.
“Di sini sudah lengkap. Ada air, listrik jadi kita tinggal membawa barang-barang pribadi sesuai kebutuhan,” katanya.
Namun dengan dipindahkannya saat ini, tidak ada lagi tempat untuk bercocok tanam. Karena tidak ada lagi lahan yang bisa digarap seperti sebelumnya.
“Sebagai petani berkebun. Kalau sekarang sudah tidak ada lahan. Sekarang disini banyak yang jadi buruh proyek,” ungkapnya.
Baca Juga:BMKG : Waspada Hujan Lebat 3 Hari di Wilayah NTB
Kontributor: Buniamin