SuaraBali.id - Viralnya keluhan wisatawan domestik pemilik akun TikTok bian_alwinanda yang membahas peraturan tarif denda hotel yang dinilai mahal ditanggapi Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun.
Menurutnya wisatawan tersebut seharusnya tak perlu takut.
“Pertama, itu kan hotel tidak disebutkan, saya harus cek hotelnya seperti apa, tapi satu hal wisatawan itu kan menginap berarti kan hanya menggunakan tempatnya, sudah dikasih list (peraturan tarif denda) mengapa harus takut? Kan kita ikuti,” katanya, Kamis (17/11/2023).
Adapun video yang diunggah Jumat (10/11) lalu itu telah ditonton sebanyak 109 ribu kali, dan mencantumkan daftar tarif dengan rincian denda untuk kehilangan atau kerusakan remote tv atau AC Rp150 ribu, tirai Rp150 ribu, membawa alkohol Rp200 ribu, memecahkan cangkir Rp100 ribu, meninggalkan noda atau merusak Rp1 juta, dan merokok Rp100 ribu.
Baca Juga:Stok Vaksin Anti Rabies Menipis, Masyarakat Diminta ke Kantor Dinkes Bali
Pengunggah video tersebut juga terlihat kesal dan menyampaikan keluhannya dalam bahasa jawa.
“Sumpah rek aku turu neng hotel iki panggah enak turu neng omah ku dewe (sumpah saya tidur di hotel ini lebih enak tidur di rumah saya sendiri). Peraturanne dewe ndelok o rek, ya Allah (peraturannya lihat sendiri, ya Allah).,” tuturnya dalam video tersebut.
Menurut Kadispar Bali, tarif ini adalah kewenangan masing-masing hotel dan bukan diatur pemerintah maupun organisasi seperti PHRI Bali. Karena biaya untuk tiap-tiap barang akan berbeda.
“Iya masing-masing hotel mempunyai appraisal hitungan sendiri bahwa kalau ini rusak atau hilang ya segini bayar. Barang di hotel beda-beda juga, mungkin handuk di hotel A lebih mahal dibanding B karena kualitas. Tapi yang penting semua itu diinformasikan kepada wisatawan yang akan menginap,” ujarnya.
Selain itu aturan ini sudah umum di seluruh di dunia, bahkan tak hanya hotel, juga restoran di mana lokasi-lokasi penunjang wisata itu memberi banyak pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan dana pengunjung.
Baca Juga:ASITA : Pungli Fast Track Petugas Imigrasi Coreng Pariwisata Berkualitas di Bali
“Kalau memang tidak boleh merokok cari kamar yang bisa merokok kan, itu biasa. Saya juga sudah koordinasi dengan PHRI Bali agar nanti coba dicek kembali anggotanya seperti apa, tapi pastikan bahwa informasi terkait daftar tarif harus jelas disampaikan kepada wisatawan,” kata dia pula.
Secara alur biasanya hal ini sudah dijelaskan petugas resepsionis sejak awal tamu masuk (check in) menyampaikan peraturan atau memberi informasi terkait tarif denda jika merusak, menghilangkan, atau menggunakan barang milik hotel, kemudian ketika keluar (check out) maka petugas akan memeriksa kamar untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.
Tjok Bagus pun mengembalikannya kepada minat masing-masing tamu. Karena kebijakan hotel pasti dilakukan untuk memberi kenyamanan wisatawan sendiri.
Sehingga pada akhirnya konten ini dianggap tidak akan mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata. (ANTARA)