SuaraBali.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Hariyo Seto sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan pungutan fast track Bandara Ngurah Rai. Hariyo adalah salah satu dari 5 petugas yang diamankan Kejati pada Selasa (14/11/2023) malam.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan modus yang dilakukan Hariyo sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Hariyo yang menjadi kepala seksi berperan untuk memerintahkan bawahannya untuk memungut uang kepada WNA umum di jalur cepat. Selanjutnya, dia juga yang menerima setoran uang hasil pungutan jalur cepat itu jika tugas piket sudah selesai.
Seperti yang diberitakan, setiap WNA Umum yang menggunakan jalur cepat dipungut berkisar Rp100-250 ribu.
Baca Juga:Karyawan Warung Makan di Denpasar Meninggal Setelah Tidur Mendengkur
“Tersangka menyuruh kepada salah satu (bawahan) untuk memegang uang itu sampai selesai periode bertugas. Setelah itu baru diserahkan kembali kepada tersangka, baru tersangka mempergunakan uang yang terkumpul,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra saat dihubungi suarabali.id, Kamis (16/11/2023).
Selain Hariyo, empat petugas yang diamankan itu merupakan bawahan dari Hariyo, namun mereka memiliki peran berbeda di konter. Agus menjelaskan jika setelah piket selesai ada beberapa petugas juga yang menerima bagian uang dari Hariyo, namun ada juga yang menolak.
Hal itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dari penyidik Kejati Bali.
“Dari empat saksi dan saksi lainnya yang kita periksa ada yang diberikan (uang pungutan) di akhir bertugas, ada yang mau menerima, ada yang tidak mau menerima,” tutur Agus.
Karena peran keempat petugas yang diamankan ini masih diselidiki dan masih abu-abu, saat ini mereka semua masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga:Apa Itu Upacara Sapuh Leger Untuk Seseorang yang Lahir di Wuku Wayang?
Pasalnya, meski disebut ada yang menerima bagian uang dari Hariyo, ada juga yang tidak mengetahui kegunaan uang tersebut dan hanya menjalankan perintah dari tersangka.
“Tapi status mereka masih menjadi saksi ksrena menerima uang tersebut. Jadi tidak semuanya mengetahui uang itu digunakan untuk apa dan mereka tidak semuanya menerima uang itu,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan jika tim penyidik kembali menggeledah terminal Internasional Bandara Ngurah Rai pada Rabu (15/11/2023) kemarin. Dia menyebut pihaknya baru mengamankan rekaman kamera pengawas untuk memperkuat alat bukti pada kasus ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Imigrasi Ngurah Rai tersandung kasus dugaan pungli jalur fast track Bandara Ngurah Rai. Jalur cepat yang seharusnya digunakan kaum prioritas nyatanya dapat digunakan WNA umum dengan membayar pungutan.
Dari hasil pungutan itu, Imigrasi diperkirakan memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp100-200 juta dalam satu bulan.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda