Ayah Dan Anak Jadi Pengedar Sabu di Mataram

Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan mereka sebagai tersangka yang berperan sebagai pengedar.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 16 November 2023 | 08:09 WIB
Ayah Dan Anak Jadi Pengedar Sabu di Mataram
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraBali.id - Seorang ayah berinisial TA (55) bersama anaknya berinisial RR (32) menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan mereka sebagai tersangka yang berperan sebagai pengedar.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu," kata Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Mustofa, Rabu (16/11/2023).

Keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Respon Wali Kota Mataram terhadap Fatwa Haram Produk Pro Israel: Tidak Memberikan Larangan, Serahkan pada Masyarakat

"Keduanya ditangkap di rumahnya berdasarkan pengembangan informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan itu diduga kerap terjadi transaksi narkoba," ujarnya.

Sabu yang disita dari mereka sejumlah 133,67 gram, alat isap sabu-sabu, bundelan klip pembungkus sabu-sabu, kotak hitam, telepon pintar, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp14,7 juta.

"Ada juga dua orang yang kami amankan karena mencoba menghalang-halangi penangkapan kami di lokasi, salah satunya anak tersangka juga," ucapnya.

Adapun 2 orang lainnya yang juga diamankan adalah TS (27) dan MA (25). Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya negatif kandungan narkotika.

"Jadi, untuk sementara keduanya kami jadikan saksi dalam kasus ini," katanya.

Baca Juga:Baliho Pemkot Mataram Jadi Perbincangan, Pahlawan Nasional NTB Tak Tampak

Kombes Pol. Mustofa mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terungkap motif dari peredaran narkoba oleh ayah dana anak tersebut.

"Karena tergiur dengan keuntungannya. Dalam sepekan saja, penjualan bisa mencapai 50 gram. Mereka untung sampai Rp5 juta," katanya.

RR disebut mendapat barang itu dari seorang pemasok. Untuk sekali pesan, RR harus membeli sedikitnya 1 ons. Usai mendapatkan barang, RR menjalankan usaha tersebut bersama ayahnya yang berstatus residivis.

"Jadi, ayahnya residivis yang pernah berurusan dengan kasus narkoba. Anaknya ini sekarang yang kembali jalankan usaha, tetapi beda jalur," katanya.

Namun terkait siapa jaringan besarnya Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pengembangan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini