SuaraBali.id - Seorang ayah berinisial TA (55) bersama anaknya berinisial RR (32) menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan mereka sebagai tersangka yang berperan sebagai pengedar.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu," kata Kepala Polresta Mataram Kombes Pol. Mustofa, Rabu (16/11/2023).
Keduanya diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya ditangkap di rumahnya berdasarkan pengembangan informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan itu diduga kerap terjadi transaksi narkoba," ujarnya.
Sabu yang disita dari mereka sejumlah 133,67 gram, alat isap sabu-sabu, bundelan klip pembungkus sabu-sabu, kotak hitam, telepon pintar, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp14,7 juta.
"Ada juga dua orang yang kami amankan karena mencoba menghalang-halangi penangkapan kami di lokasi, salah satunya anak tersangka juga," ucapnya.
Adapun 2 orang lainnya yang juga diamankan adalah TS (27) dan MA (25). Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya negatif kandungan narkotika.
"Jadi, untuk sementara keduanya kami jadikan saksi dalam kasus ini," katanya.
Baca Juga:Baliho Pemkot Mataram Jadi Perbincangan, Pahlawan Nasional NTB Tak Tampak
Kombes Pol. Mustofa mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terungkap motif dari peredaran narkoba oleh ayah dana anak tersebut.
"Karena tergiur dengan keuntungannya. Dalam sepekan saja, penjualan bisa mencapai 50 gram. Mereka untung sampai Rp5 juta," katanya.
RR disebut mendapat barang itu dari seorang pemasok. Untuk sekali pesan, RR harus membeli sedikitnya 1 ons. Usai mendapatkan barang, RR menjalankan usaha tersebut bersama ayahnya yang berstatus residivis.
"Jadi, ayahnya residivis yang pernah berurusan dengan kasus narkoba. Anaknya ini sekarang yang kembali jalankan usaha, tetapi beda jalur," katanya.
Namun terkait siapa jaringan besarnya Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pengembangan. (ANTARA)