Komitmen TPST Kertalangu Ditagih, Janji Olah Sampah 450 Ton, Tapi Kini Baru 70 Ton

PJ Gubernur Bali pun mengaku tak akan segan-segan memberi sanksi terhadap pengelola tersebut

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 November 2023 | 15:59 WIB
Komitmen TPST Kertalangu Ditagih, Janji Olah Sampah 450 Ton, Tapi Kini Baru 70 Ton
Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memantau langsung proses pengolahan sampah di TPST Kertalangu Denpasar, Jumat (3/11/2023). [ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari]

SuaraBali.id - Komitmen pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertalangu, PT Bali CMPP, untuk melakukan operasional secara maksimal dalam pengolahan sampah sesuai dengan kapasitas ditagih oleh Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya.

Hal ini karena di tengah terbakarnya TPA Suwung, TPST yang diharapkan dapat berfungsi optimal tersebut malah belum memenuhi janjinya.

“Kami minta segera karena tidak sesuai dengan komitmennya. Kami minta segera wujudkan komitmennya,” kata dia setelah memantau langsung proses pengolahan sampah di TPST Kertalangu Jumat (3/11/2023).

Sebelumnya, TPST Kertalangu ditarget melakukan pengolahan 450 ton sampah per hari, sedangkan saat ini, bahkan di tengah kebakaran TPA Suwung, dalam sehari baru dapat mengolah 60-70 ton.

PJ Gubernur Bali pun mengaku tak akan segan-segan memberi sanksi terhadap pengelola tersebut, dengan kebijakan yang diserahkan kepada Wali Kota Denpasar.

Sementara itu Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mendampingi Penjabat Gubernur Bali Sang Made mengikuti pengarahan tersebut. Sebelum ke arah pemberian sanksi, mereka bersepakat menargetkan kembali kinerja operasional perusahaan tersebut.

“Batas waktu 1 Desember 2023 ini kita harapkan TPST di Kertalangu sudah beroperasi penuh, mudah-mudahan bisa. Kalau tidak pemerintah kota akan bertindak mengambil langkah yang tegas sesuai kontrak perjanjian yang tertuang antara Pemkot Denpasar dengan PT Bali CMPP,” katanya.

Sesuai prosedur aka nada pemberian surat peringatan hingga dua kali sebelum akhirnya pemutusan hubungan kerja sama jika kinerja masih belum sesuai dengan perjanjian.

Menurut wakil wali kota Denpasar, saat ini biro hukum pemerintah daerah setempat sedang mengkaji.

Dipastikan aka nada langkah mengganti perusahaan pengelola sampah di tempat itu jika kinerja tidak sesuai dengan perjanjian.

Di sisi lain, General Manager PT Bali CMPP I Gede Tirta Aryawan menyampaikan pihaknya akan berusaha secara optimal memanfaatkan sisa waktu dari pemerintah terkait dengan pengolahan sampah tersebut.

“Tadi disampaikan Pak Gubernur kami memang ada adendum sampai keempat, kalau demikian melihat di lapangan kami ada usaha untuk bisa mencapai apa yang menjadi target kami. Itu pun memang perlu proses untuk bisa mencapai kapasitas,” ujarnya.

Setelah diberi kesempatan ini, muncul target baru, yaitu selain mampu mengolah 270 ton per 1 Desember 2023, mereka juga diminta mampu mengolah 450 ton pada akhir tahun.

Untuk mencapai target ini, pengelola TPST Kertalangu menambah investasi peralatan. Jika tak mencapai target 450 ton pada akhir tahun maka mereka akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah bahwa setidaknya mereka sudah berupaya secara maksimal.

“Walaupun nanti kurang dari 450 ton mungkin tinggal diskusi ya. Dalam arti mungkin 400 ton atau seperti apa, ada kapasitas laporannya kami akan sampaikan nanti,” ujarnya.

Bukan hanya pengolahan di TPST Kertalangu, perusahaan juga ditagih komitmen menangani dua tempat lain, yaitu TPST Tahura dan TPST Padangsambian.

Untuk TPST Padangsambian, pihak perusahaan saat ini dalam proses evaluasi. Tempat tersebut ditargetkan mengolah 120 ton sampah per hari, sedangkan saat ini baru 40 ton.

“Karena di sana tidak ada proses pengeringan. Jadi itu di sana hanya barang setengah jadi sudah pencacahan dikirim ke sini proses pengeringan di sini sehingga menjadi produk RDF (Refuse Derived Fuel),” katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak