Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni NPS, IKB, dan IMY, disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP. (ANTARA)
Sidang Perdana Rektor Unud, Datang Dengan Tangan Terborgol Minta Doa Restu
Namun pertanyaan wartawan soal pengelolaan dana SPI di Universitas Udayana enggan dijawabnya.
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 19 Oktober 2023 | 10:14 WIB
BERITA TERKAIT
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
04 Desember 2025 | 17:57 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 21:31 WIB
lifestyle | 21:24 WIB
lifestyle | 21:17 WIB
lifestyle | 18:02 WIB
news | 19:51 WIB
news | 19:26 WIB
news | 19:18 WIB
lifestyle | 19:03 WIB