SuaraBali.id - Niat ingin mempersunting kekasih yang dikenalnya lewat media sosial, nasib pemuda di Lombok Tengah berinisial N (30) berujung malu. Hal ini lantaran, kekasihnya ternyata adalah seorang laki-laki berinisial NE.
Hal ini baru diketahui setelah N membawa kekasihnya NE ke rumahnya untuk diajak menikah. Dalam tradisi di Lombok masih kental dengan adat Merariq atau perempuan dicuri untuk diajak menikah.
"Sebelum kita pergi ke rumah mempelai perempuan, kita tanya dulu calonnya itu apakah tidak ada unsur paksaan hingga jumlah maskawin atau mahar yang diinginkan," kata Kepala dusun (kadus) Muhammad Toha tempat N tinggal.
Ia menjelaskan, kabar pemuda N membawa kekasihnya ke rumah disambut gembira oleh warga setempat. Tidak ada rasa kecurigaan sama sekali meski NE atau kekasih N ini adalah seorang pria meski sudah tinggal selama tiga hari di rumah N.
“Sempat tinggal selama tiga hari di sini,” ujarnya,
Ia menceritakan, NE terungkap adalah seorang laki-laki setelah pihak dusun setempat mendatangi rumah NE untuk memberikan kabar kepada keluarganya. Namun dari kedatangannya tersebut, kepala dusun tempat tinggalnya NE mengatakan tidak ada warganya bernama NE.
“Tapi setelah kami sampai dan bertemu kadus dan pihak keluarga, ternyata tidak ada anaknya yang bernama NE,” jelasnya.
Untuk mendapatkan kepastian, pihak desa mencoba untuk mencari nomor handphone dan nama kedua orang tua NE.
Dan akhirnya, terungkap NE adalah seorang laki-laki yang berinisial Z.
“Setelah itu kita cocokkan dengan nomor HP dan nama ibu-bapaknya NE, ini cocok. Baru di sana diketahui bahwa NE ini adalah Z, seorang laki-laki,” ungkapnya.
Selain itu, untuk memastikan apakah Z alias NE benar anaknya, kedua orang tuanya mendatangi langsung kediaman N.
Akhirnya setelah melihat anaknya dan ternyata benar adanya bahwa Z alias NE adalah anaknya yang berjenis kelamin laki-laki.
“Setelah itu dengan kerelaan langsung dibawa pulang,” kata kadus.
Meski batal menikah dengan kekasihnya, tidak menunggu lama N akhirnya menemukan jodohnya berasal satu kampung dengannya.
“Iya, akhirnya dia menikah dengan warga kami satu kampung,” katanya.
Atas kejadian ini, LPA NTB memberikan perhatian khusus. Apalagi, Z alias NE yang batal dinikahkan karena sesama jenis masih berusia 18 tahun. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada psikologi Z.
“Dari info sementara sudah lebih dari 18 tahun, jadi sudah dewasa. Namun kami masih mau pastikan. Kalau memang masih anak-anak, kami akan bantu untuk pemulihannya,” kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi.
Dikatakannya, hubungan sesama jenis adalah kasus yang bisa ditemukan bukan hanya di NTB, melainkan di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini terjadi seringkali karena orang tua tidak terlalu memberikan perhatian kepada anaknya yang berprilaku seperti biasanya.
“Tentunya harus didalami adalah apa yang menjadi faktor penyebab yang menyebabkan anak memiliki perilaku tersebut,” katanya.
Kontributor : Buniamin