Atas kejadian ini, LPA NTB memberikan perhatian khusus. Apalagi, Z alias NE yang batal dinikahkan karena sesama jenis masih berusia 18 tahun. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada psikologi Z.
“Dari info sementara sudah lebih dari 18 tahun, jadi sudah dewasa. Namun kami masih mau pastikan. Kalau memang masih anak-anak, kami akan bantu untuk pemulihannya,” kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi.
Dikatakannya, hubungan sesama jenis adalah kasus yang bisa ditemukan bukan hanya di NTB, melainkan di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini terjadi seringkali karena orang tua tidak terlalu memberikan perhatian kepada anaknya yang berprilaku seperti biasanya.
“Tentunya harus didalami adalah apa yang menjadi faktor penyebab yang menyebabkan anak memiliki perilaku tersebut,” katanya.
Kontributor : Buniamin