SuaraBali.id - Seorang driver ojol yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil di Jimbaran, Kabupaten Badung telah diamankan. Setelah diamankannya pria berinisial WD itu, detail kronologi saat kejadian itu semakin terbuka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban berinisial LWG (26) kembali setelah pesta di Puri Guest House Uluwatu pada Sabtu (5/8/2023) malam. LWG kemudian memesan ojek online untuk kembali ke vilanya yang berada di Jimbaran pada Minggu (6/8/2023) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari.
Setelah diangkut oleh WD, pelaku justru mengarahkan rutenya ke Jalan Nyangnyang, Jimbaran yang melenceng dari rute. Dia mengarahkan sepeda motornya ke tanah kosong dan memaksa LWG untuk turun dari sepeda motornya.
LWG yang saat itu curiga sempat melakukan perlawanan dengan memukul pelaku dengan botol kaca yang dibawanya. Namun, WD bersikeras dan sempat mengancam untuk membunuh korban. Selain diancam, LWG juga mendapat perlakuan kekerasan dengan dicekik dan dibanting oleh korban.
Baca Juga:Driver Ojol yang Perkosa Bule Brazil di Jimbaran Mengaku Tergoda Pakaian Seksi
“Pelaku mengancam, kalau (korban) melawan (akan) dibunuh. Karena pelaku berusaha membebaskan diri (pelaku) berteriak kamu jangan melawan saya. Kemudian pelaku melakukan aksinya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8/2023).
Setelah diselidiki juga, botol kaca yang digunakan korban untuk memukul ternyata berisi minuman keras. Namun, Bambang menyebut masih melakukan pemeriksaan terkait kondisi kesadaran korban saat kejadian tersebut.
“Kita masih pemeriksaan (apakah korban mabuk atau tidak), namun botol itu isinya minuman keras,” imbuh dia.
LWG sendiri juga mengaku tidak sadar jika dirinya dibawa ke rute yang berbeda dari seharusnya. Pasalnya, LWG memang datang ke Bali untuk berlibur sejak 24 Juli 2023 lalu dan tidak mengetahui jalan di Bali.
Setelah memperkosa LWG, pelaku juga memaksa untuk mengantarkan korban ke alamat tujuannya. Korban mau tidak mau akhirnya mengikuti perintah dari pelaku.
Baca Juga:Korban Pemerkosaan Driver Ojol di Jimbaran Diberi Tawaran Kuasa Hukum Oleh Grab
“Memang dari pelaku dan korban yang bersangkutan diancam. Korban merupakan turis WNA jadi tidak tau diantarkan ke mana,” ujarnya.
Namun, setelah menuju alamat tujuan yang merupakan vila tempat tinggal sementara korban, WD menurunkan LWG sekitar 100 meter sebelum vila itu. WD mengaku takut jika mengantar sampai depan vila, korban bisa berteriak dan diketahui teman-temannya di vila dan penjaga vila.
“Takut juga kalau dia di sana (vila) bisa teriak, kalau teriak banyak teman-temannya di sana sama penjaga vila juga,” pungkasnya.
Sementara ini, korban masih ditempatkan di tempat tinggal yang aman. Korban juga sempat dilakukan proses visum dan memang ditemukan bekas pukulan benda tumpul.
Sedangkan pelaku kini diancam pasal 285 KUHP serta pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual. Masing-masing ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut adalah hukuman 12 tahun dan 4 tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda