Kenaikan harga pangan itu juga terkonfirmasi dari pemantauan Sistem Informasi Harga Pangan Utama dan Komoditas Strategis (Sigapura) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.
Sigapura Bali mencatat rata-rata harga cabai rawit merah yang dipantau di 60 pasar di Pulau Dewata rata-rata mencapai Rp35.185 per kilogram atau naik sebesar Rp8.077 (meningkat 23 persen) jika dibandingkan pada Rabu (19/7) mencaai Rp27.108 per kilogram.
Berdasarkan data Sigapura, kenaikan harga cabai rawit merah tertinggi terjadi di Kabupaten Klungkung dengan rata-rata mencapai Rp41.600 per kilogram.
Bahkan apabila dirinci harga cabai rawit merah di Pasar Mentigi, Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung mencapai Rp50 ribu per kilogram, naik Rp10 ribu sejak Rabu (19/7) mencapai Rp40 ribu.
Baca Juga:Sidik Saimima Berharap Suporter Penuhi Stadion Saat Bali United Lawan Dewa United
Kenaikan harga tertinggi kedua terjadi di Denpasar dengan rata-rata kenaikan mencapai Rp39.375 per kilogram, berdasarkan data Sigapura Bali.
Sementara itu, berdasarkan neraca pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali pada minggu ketiga Juli 2023, ketersediaan cabai rawit di Bali mencapai 358,69 ton.
Ada pun rata-rata konsumsi cabai rawit mencapai 173,72 ton sehingga masih ada surplus stok mencapai 184,97 ton. (ANTARA)