Petugas Imigrasi Bantah Pungut Rp15 Juta Karena Paspor Turis Australia Kotor

Anggiat menjelaskan saat diwawancarai Monique dan ibunya menangis di dalam kantor imigrasi.

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 11 Juli 2023 | 16:47 WIB
Petugas Imigrasi Bantah Pungut Rp15 Juta Karena Paspor Turis Australia Kotor
Ilustrasi - Pemeriksaan PPLN oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/03/2022). [Antara/Ayu Khania Pranisitha]

SuaraBali.id - Sempat beredar kabar pengakuan dari seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia bernama Monique Sutherland (28) yang pada bulan Juni 2023 lalu berlibur ke Pulau Bali. Namun, dia mengaku dimintai uang sejumlah AUD 1.500 atau sekitar Rp15 juta oleh pihak Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena saat itu paspor miliknya kotor.

Merespons tuduhan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait tuduhan itu kepada petugasnya. Sejauh ini, Anggiat menyebut sudah memeriksa tiga orang petugas Imigrasi yang berurusan dengan Monique.

Namun, dari hasil pemeriksaan ketiga petugas tersebut menjamin tidak melakukan pungutan liar itu kepada Monique. Bahkan, mereka disebut sudah menandatangani surat di atas materai terkait hal itu.

“Sementara ini petugas saya menjamin, bahkan mereka tanda tangan di atas materai, tidak ada melakukan apa yang dituduhkan itu. Namun pendalaman perlu se-objektif mungkin kita dalami,” ujar Anggiat saat ditemui di kantornya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga:Bule Australia Ini Mengaku Didenda Rp 15 Juta di Bali Gara-gara Paspor Kotor

Selain menuduh adanya dugaan pungutan liar, Monique juga menyebut dirinya di bawa ke sebuah ruangan untuk diinterogasi. Namun, Anggiat menyangkal hal tersebut adalah ilegal karena apa yang dilakukan petugasnya sudah sesuai SOP.

Anggiat mengklaim jika sebuah permasalahan tidak bisa diselesaikan di konter Imigrasi, maka penumpang tersebut akan dimintai keterangan di ruangan kantor imigrasi. Ia menjelaskan bahwa tempat Monique dimintai keterangan adalah ruang kantor Imigrasi yang resmi.

“Jadi karena ada pendalaman kenapa (paspornya) rusak, dia dibawa ke ruang sendiri. Ruangan itu bukan ruangan yang tidak resmi, itu office nya imigrasi di bandara, sehingga interview di situ,” tutur Anggiat lebih lanjut.

Meski tidak ada petugas imigrasi yang mengakui tuduhan tersebut, Anggiat menyebut pihaknya sudah mencoba menghubungi Monique untuk meminta keterangan. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari turis Australia tersebut.

Bahkan, pihaknya juga sudah mencoba menghubungi ibu dari Monique yang saat itu juga turut berlibur bersama anaknya ke Bali, namun masih nihil respons juga.

“Kita sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan melalui twitternya maupun media sosialnya yang lain, bahkan ibunya, belum ada jawaban. Karena kami juga mau objektif, siapa tahu dia ada informasi yang lain,” imbuh Anggiat.

Anggiat juga menjelaskan kronologi lengkap menurutnya perihal permasalahan dari paspor yang dimiliki Monique.

Kronologi Versi Kemenkumham Bali

Adapun kronologi kejadian tersebut menurut Anggiat, paspor Monique sudah kotor sejak sebelum berangkat dari Melbourne, Australia. Dalam kondisi normal seharusnya Monique tidak diizinkan terbang berdasarkan aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), namun dengan beberapa alasan maskapai bisa memaklumi kondisi paspor tersebut.

“Kalau dari awal airline tahu (kondisi paspor rusak), memberi excuse (izin), ada surat keterangan kenapa dikasih excuse, mungkin karena sudah punya tiket PP, mungkin kemanusiaan, atau kalau bersama orang tua,” ujar Anggiat saat ditemui di kantornya, Selasa (11/7/2023).

“Maskapai memberi jaminan bahwa paspornya dari kacamata mereka tidak rusak berat karena memang tersiram parfum, itu versi mereka. Sehingga mereka kasih jaminan dengan pertimbangan bahwa dia berwisata ke Bali dengan ibunya,” imbuh Anggiat menjelaskan alasan Monique diizinkan terbang oleh maskapainya.

Namun, setibanya di Bali Monique kembali menghadapi masalah serupa di bagian Imigrasi terminal Internasional. Maka dari itu, Monique sempat dibawa ke ruangan kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk diwawancara serta didampingi oleh pihak maskapai saat itu.

Anggiat menjelaskan saat diwawancarai Monique dan ibunya menangis di dalam kantor imigrasi. Namun, saat itu pihak maskapai berani untuk memberi surat jaminan jika paspor milik penumpangnya tidak bermasalah dan bersedia menanggung risikonya.

Atas jaminan itu kemudian pihak Imigrasi mengizinkan Monique dan ibunya untuk masuk ke Bali

“Airline juga memberikan surat jaminan kalau semua risiko akan ditanggung mereka. Petugas kita bilang tidak ada apa-apa, hanya interogasi di ruang tersebut,” ujar Anggiat.

Monique dan ibunya kemudian masuk ke Bali dengan Visa on Arrival yang berlaku selama tiga puluh hari. Saat pernyataan Monique tersebut ramai dibicarakan, mereka diduga sudah tidak berada di Bali.

Sebelumnya, Monique Sutherland bersama ibunya datang ke Bali untuk berlibur. Mereka tiba di Bali pada Senin (5/6/2023) lalu dengan menggunakan Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan OD-178 dan berlibur dengan menggunakam Visa on Arrival.

Meski belum mengetahui tanggal pastinya, Anggiat menyebut Monique sudah tidak berada di Bali karena sudah melewati batas waktu penggunaan Visa on Arrival.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini