“Sejak kami bersurat pada tanggal 21 (Mei) sampai sekarang itu tidak ada respons. Kemarin kita datangi untuk bertemu dengan jaksa satunya, awalnya dibilang masih ada acara dengan pihak kejari, ternyata beberapa jam kemudian kita tunggu dibilang masih ada acara sidang,” tutur Jimat lebih lanjut.
Pada Rabu (5/7/2023) hari ini, pihaknya datang langsung ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk meminta perhatian terhadap kasus ini. Pasalnya, Jimat mencium bau kejanggalan dari penanganan kasus ini.
Dirinya hanya menginginkan agar kasus ini segera ditangani. Terlebih, dengan kerugian yang tidak besar namun dengan penanganan yang berlarut, justru akan merugikan negara sendiri.
“Harapan kami besar bahwa kasus ini bisa diselesaikan, karena kalau ini dilanjutkan dengan angka (kerugian) Rp200rb, negara berapa menyerap anggaran, kan kasihan juga,” pungkasnya.
Baca Juga:Maling Jarah Kafe Eskrim Viral di Petitenget Gunakan 6 Truk, Ternyata Ada Saling Klaim
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan pihaknya sudah menerima surat dari kuasa hukum pelaku. Surat tersebut sudah diterima dan diteruskan kepada Bidang Pidana Umum untuk ditindaklanjuti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda