Nangis Sambil Gigit Kuku, Proses Hukum Bule Denmark yang Pamer Kemaluan Tak Dilanjutkan

Tim dokter psikiater RSUP Prof. Ngoerah menetapkan CAP mengalami gangguan jiwa

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 06 Juni 2023 | 14:28 WIB
Nangis Sambil Gigit Kuku, Proses Hukum Bule Denmark yang Pamer Kemaluan Tak Dilanjutkan
Bule Denmark pamer kemaluan dari atas motor. (Tangkapan layar Instagram/Niluh Djelantik)

SuaraBali.id - Perempuan asal Denmark berinisial CAP (50) yang beberapa waktu lalu viral karena memperlihatkan kemaluannya di publik sempat ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Namun, saat ditahan CAP justru menunjukkan tanda-tanda stres dengan menangis dan menggigiti kukunya.

Akibat hal itu, konsulat Denmark langsung meminta CAP langsung diobservasi kejiwaannya. Dia kemudian diobservasi oleh dokter spesialis psikiatri di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar sejak Rabu (31/5/2023).

“Setelah kita melakukan penangkapan dan penahanan, di sana ada beberapa perilaku CAP yang berbeda dari umum. Sehingga pada tanggal 30 mei 2023, pihak konsulat Denmark juga meminta untuk yang bersangkutan pelaku CAP untuk diperiksa ke psikiater,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui pada Selasa (6/6/2023).

Setelah diobservasi selama enam hari, tim dokter psikiater RSUP Prof. Ngoerah menetapkan CAP mengalami gangguan jiwa. Akibatnya, dia dianggap tidak mampu untuk melanjutkan proses hukumnya.

Baca Juga:Bule Denmark yang Pamer Kemaluan di Bali Ternyata Sedang Bicarakan Soal Ladyboy

“Hasil pemeriksaan dari dokter psikiater RSUP Prof Dr. IGNG Ngoerah di mana tertulis pada 5 Juni 2023 menyampaikan hasil pemeriksaan psikiatri saat ini ditemukan gejala gangguan jiwa yang nyata. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan diminta pertanggungjawaban,” tutur Bambang.

Hasil tersebut juga didukung dengan temuan riwayat kesehatan jiwa CAP yang menunjukkan bahwa dia pernah menjalani pengobatan psikiatri pada tahun 2006. Sehingga hingga kini wanita itu masih mengonsumsi obat-obatan.

Setelah ini, Bambang menyebut masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib CAP dan pasangannya yang berinisial CM (49).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari kepolisian untuk penindakan selanjutnya. Sugito juga siap melakukan tindakan pendeportasian jika memang diperlukan.

“Apabila nanti diperlukan tindakan administrasi keimigrasian lanjutan setelah selesai pemeriksaan di Polresta Denpasar, imigrasi Ngurah Rai mendukung proses untuk pemulangan atau deportasi yang bersangkutan sesuai rekomendasi kepolisian,” ujar Sugito.

Baca Juga:Perempuan Denmark yang Pamer Kemaluan di Bali Dijadikan Tersangka, Polisi Buru Pengunggah Video

CAP dan CM adalah pasangan yang sudah pensiun dan sejatinya berencana menikmati masa pensiunnya di Bali. Namun, seperti yang diberitakan sebelumnya CAP terlibat kasus usai memperlihatkan kemaluannya saat sedang divideokan.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini