3 WNA Nigeria Dan Pantai Gading Dideportasi Setelah Kehabisan Uang di Bali

Akan tetapi ternyata ia bekerja sebagai juru masak di restoran makanan khas Afrika di Jakarta selama satu tahun.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 18 Mei 2023 | 18:13 WIB
3 WNA Nigeria Dan Pantai Gading Dideportasi Setelah Kehabisan Uang di Bali
WNA Nigeria dideportasi dari Bali. [Istimewa]

SuaraBali.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan Pantai Gading dideportasi oleh Imigrasi Denpasar. Selain menyalagi izin tinggal, ada juga yang melakukan kejahatan skimming di media sosial.

Ketiga WNA laki-laki dari kawasan Afrika Barat itu masing-masing berinisial AJK berusia 28 tahun dari Pantai Gading dan dua dari Nigeria, yakni berinisial CAO berusia 33 tahun dan CO berusia 35 tahun.

Mereka dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah menjelaskan ketiga WNA itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Selasa (16/5) menuju Ethiopia.

Baca Juga:Turis Tiongkok Cemas Untuk Liburan ke Bali Gara-gara Kasus Pembunuhan di Hotel Jimbaran

"AJK didetensi selama kurang lebih lima bulan, sedangkan CAO dan CO selama kurang lebih satu bulan. Setelah administrasi siap, ketiganya langsung dideportasi," katanya.

Dalam catatan imigrasi, AJK memasuki wilayah Indonesia pada Februari 2019 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku sampai Maret 2019 untuk tujuan bisnis.

Akan tetapi ternyata ia bekerja sebagai juru masak di restoran makanan khas Afrika di Jakarta selama satu tahun.

Namun bukan hanya itu, selama di Indonesia, AJK melakukan penipuan skimming atau pencurian data informasi keuangan seorang WNA yang berada di luar wilayah Indonesia, yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

Setelah kehabisan uang dan izin tinggalnya habis, ia pun nekat pindah ke Bali pada November 2022.

Baca Juga:WNA Tiongkok yang Tewas di Bathub Diduga Dijerat Tali Kimono Oleh Kekasih

AJK kemudian ditangkap petugas Imigrasi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi pada 8 Desember 2022 karena tidak dapat segera dideportasi.

Sementara itu, CAO dan CO yang asal Nigeria diketahui masuk Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta menggunakan visa kunjungan.

Keduanya pindah ke Bali pada September 2022 setelah tujuannya berbisnis pakaian gagal karena tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Keduanya tidak bisa segera dideportasi mengingat keduanya kehabisan uang, maka dititipkan di Rudenim Denpasar.

Sebelumnya, Kemenkumham Bali melalui Imigrasi di Bali mendeportasi sebanyak 101 orang WNA selama periode Januari hingga April 2023. Deportasi dilakukan karena berbagai masalah, baik melebihi masa tinggal ataupun melanggar norma Indonesia khususnya di Bali.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia mencapai 194 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini