Ipung Duga Ada Dokter Lain yang Terlibat Dengan Pelaku Aborsi 1.338 Janin

Dengan cara ini menurutnya, jaringan di balik dokter yang sudah mengugurkan 1.338 janin ini akan terkuak. .

Eviera Paramita Sandi
Selasa, 16 Mei 2023 | 14:44 WIB
Ipung Duga Ada Dokter Lain yang Terlibat Dengan Pelaku Aborsi 1.338 Janin
Konferensi pers kasus praktik aborsi di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023) (suara.com/Putu Yonata Udawananda) *

SuaraBali.id - Penangkapan dokter gigi berinisial KAW yang diduga melakukan praktik aborsi di Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung jadi perhatian, Pemerhati anak di Bali, Siti Sapurah alias Ipung.

Terkait hal ini ia meminta polisi menguak rantai praktik dokter tersebut. Termasuk dimana belajarnya dan siapa yang memberikan ilmu aborsi.

Dengan cara ini menurutnya, jaringan di balik dokter yang sudah mengugurkan 1.338 janin ini akan terkuak. .

"Tolong Polisi membuka atau membongkar mata rantai awalnya dr Ari belajar dimana dan siapa yang memberikan dia ilmu ini," jelasnya sebagaimana diwartakan beritabali.com pada, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:Berani Aborsi Berkali-kali Karena Kasihan Dengan Anak SMA

Hal ini juga untuk mengetahui dokter mana saja yang terlibat dalam kasus ini.

"Coba tarik mata rantainya dulu dia sempat berpraktik dimana belajar dengan siapa atau dokter siapa mengajarinya sampai bisa buka praktik sendiri. Pasti ada keterlibatan dokter lain ini, saya menduga bukan menuduh," paparnya.

Menurut Ipung, tak mungkin dokter ini belajar secara autodidak praktik aborsinya.

"Kalau dia belajar otodidak saya tidak yakin jujur nurani saya tidak yakin dia belajar otodidak secara sempurna. Suruh dia jujur siapa memberikan pelajaran atau dimana dia bernaung. Mungkin dia mendapat ilmu dari situ atau dulu dia membantu dan dia juga tahu alat-alat yang digunakan. Dia mungkin tahu secara otodidak tetapi kalau obat dia tidak mungkin tahu secara otodidak," bebernya.

Berdasarkan analisa hukumnya, pelaku dapat dijerat Undang-Undang kesehatan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dan subsidier ke Undang-Undang perlindungan anak Pasal 80 Ayat 3 menghilangkan nyawa anak kemudian disubsiderkan lagi ke Pasal 338 dan 340 KUHP.

Baca Juga:Ngaku Dokter Gigi, Pria di Bali Aborsi 1.338 Kandungan

"Jangan 1 Pasal saja jadi keenakan dia ini ribuan nyawa yang diambil kalau hanya 1 pasal dituntut hanya 6 tahun putusannya 4 tahun nanti keluar lagi berbuat lagi. Kenapa sampai ke-3 kalinya kalau memang dia tidak berbuat dengan banyak orang dengan satu tim itu tidak mungkin. Saya rasa dokter Ari ini hanya pasang badan untuk orang-orang yang sebenarnya asli di belakang itu," tutup Ipung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak