SuaraBali.id - Seorang dokter di Bali ditangkap karena melakukan praktik aborsi. Pria berinisial KAW (53) ini diamankan pada saat sedang melakukan praktik aborsi kepada pasiennya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Senin (8/5/2023) malam.
Dalam penelusuran Ditreskrimsus Polda Bali keberadaan KAW ditemukannya iklan praktik dokter tersebut dalam iklan online. Setelah diketahui keberadaannya, KAW kemudian digrebek saat sedang melakukan tindakannya terhadap seorang pasien perempuan berusia 21 tahun.
“Tepatnya pada Senin 8 Mei pada pukul 21.30 penyelidik menggrebek lokasi tersebut dan mendapati dokter A ini sedang melaksanakan praktik, baru saja selesai. Satu orang pasien yang saat ini sudah kita periksa sebagai saksi,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin (15/5/2023).
Pasca diamankan, KAW mengaku adalah dokter gigi namun belum pernah membuka praktik dokter gigi. Selain itu, statusnya sebagai dokter termasuk ilegal dan tak berizin karena namanya tidak termasuk dalam anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Yang bersangkutan adalah dokter gigi tapi belum pernah terdaftar dalam IDI. Justru malah dia tidak pernah melakukan praktik dokter giginya,” tambahnya.
Setelah ditelusuri ternyata diketahui KAW adalah residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah ditahan sebanyak dua kali. Sebelumnya, tersangka ditangkap pada tahun 2006 dan dipenjara selama 2,5 tahun, kemudian ditangkap kembali pada tahun 2009 dan dipenjara selama 6 tahun.
KAW mengaku membuka praktik aborsinya kembali sejak tahun 2020 lalu. Sejak saat itu, dia sudah menggugurkan kandungan dari 20 korban. Dalam melakukan tindakannya, dia melakukannya sendiri dan didampingi pembantunya yang bertugas membersihkan tempat praktik.
“Tersangka mengakui melakukan kegiatan ini sudah mulai tahun 2020. Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih,” imbuh Ranefli.
Menurut keterangan, jika ditotal sejak kasus pertamanya pada tahun 2006 lalu, sudah ada 1.338 kandungan yang digugurkan tersangka. Setiap pasiennya rata-rata dikenakan tarif Rp3.800.000 untuk satu kali aborsi.
Dari tempat praktik tersangka juga diamankan beberapa peralatan seperti alat USG, peralatan kuretase, tempat tidur modifikasi, dan sejumlah obat-obatan.
Tersangka kini terancam pasal berlapis meliputi pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang kesehatan dan pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009. Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda