SuaraBali.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset senilai Rp15 miliar hasil dari pencucian uang transaksi narkoba. Aset tersebut sebelumnya dimiliki oleh pria berinisial MW (36) yang merupakan bandar narkotika di Bali.
MW disebut menjalankan bisnisnya selama ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali karena kasus narkoba selama tahun 2016 hingga 2022. BNN menemukan aliran uang hasil transaksi dari kaki tangan MW yang mencapai Rp12,8 miliar ke rekeningnya.
Berdasarkan bukti itu, BNN kemudian mengamankan MW di rukonya yang berada di Jalan Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar, pada Senin (3/4/2023). BNN kemudian juga menyita sejumlah aset MW termasuk rukonya yang jika diakumulasikan mencapai Rp 15 miliar.
“Kalau kita lihat dari jumlah Rp 15 miliar rupiah yang sudah dibuat seakan-akan legitimate (sah), berarti ada berapa kilo metafitamine atau narkotika ini yang sudah beredar ini hitungannya. Selalu harus kita lihat di situ, ini yang berhasil diungkap, belum yang lain,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat konferensi pers di kawasan Pemogan, Denpasar, Jumat (5/5/2023).
Aset yang disita secara rinci meliputi sebuah bangunan ruko tiga lantai dan sebuah rumah dua lantai yang nilainya ditaksir mencapai Rp13 miliar. Kemudian dua buah mobil Honda dan dua buah sepeda motor Kawasaki dan Yamaha yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
Selain itu, dua buah sepeda Brompton senilai Rp80 juta dan sejumlah perhiasan emas yang nilainya ditaksir mencapai Rp443 juta.
Golose bersikeras penyitaan aset ini sebagai bentuk pemiskinan untuk para bandar narkotika. Sehingga menurutnya, selain untuk efek jera, ruang geraknya akan semakin terbatas untuk memulai bisnis tersebut kembali di kemudian hari.
“Para penyidik harus bisa mengehentikan secara total jaringan narkotika tidak hanya menindak pengedar atau pelaku di lapangan namun dapat memiskinkan para Bandar narkotika dan para mastermind-nya,” imbuh Golose.
Menurut Golose, membuktikan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) memerlukan upaya lebih karena harus menelusuri aset milik pelaku. Terlebih, khususnya di Bali, dia mengakui bahwa Bali kerap menjadi tempat pencucian uang bagi para bandar narkoba
Dia menyebut dalam 10 tahun terakhir BNN berhasil menyita aset dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
- 1
- 2