Tak Direhabilitasi Dan Langsung Diusir
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan kedua bule ini tak lagi direhabilitasi namun langsung diusir dan masuk dalam daftar cekal atau dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
Bukan hanya 6 bulan seperti sistem cekal di Indonesia, khusus untuk pelaku narkotika keduanya disarankan tak kembali ke Indonesia atau dicekal seumur hidupnya.
“Ini karena kasus narkotika saya nanti akan sarankan (dicekal) seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:Viral Baliho Kemenkumham Berbahasa Rusia Terpasang di Bali dari Kuta Sampai Buleleng
Diketahui Alexander masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata sedangkan Roman K menggunakan visa kunjungan bekerja sebagai tenaga ahli asing.