Rektor Universitas Udayana Tolak Disebut Mangkir : Kita Punya Kesibukan

Antara sebelumnya dipanggil oleh Kejati pada Senin (3/4/2023) namun tidak hadir pada hari itu.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 06 April 2023 | 20:34 WIB
Rektor Universitas Udayana Tolak Disebut Mangkir : Kita Punya Kesibukan
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara di Kantor Kejati Bali, Kamis (6/4/2023) [Istimewa]

SuaraBali.id - Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara hadir dalam pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Kamis (6/4/2023). Pemanggilannya ini sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.

Antara sebelumnya dipanggil oleh Kejati pada Senin (3/4/2023) namun tidak hadir pada hari itu. Antara menyangkal jika dirinya disebut mangkir dari panggilan Kejati.

“Tidak benar, ngapain kita mangkir. Hadir, kapan diperlukan ya kita hadir,” ucapnya saat ditemui di sela-sela pemeriksaan di Kantor Kejati Bali, Kamis (6/4/2023).

Ia berdalih absen pada pemanggilan pertama karena harus menjalankan tugasnya sebagai rektor. Terlebih, ia mengaku ada urusan penerimaan mahasiswa baru dan urusan keuangan yang tidak bisa ditinggalkannya.

Baca Juga:Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan

“Kita hadir hari ini memenuhi panggilan karena kita menghormati hukum ya. Sebelum itu kita juga mempunyai kesibukan memberikan layanan di kampus. Karena (penerimaan) mahasiswa baru, kampus harus jalan, keuangan dan segala macam,” tutur Antara.

Antara bersama kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika dan timnya hadir di Kantor Kejati Bali sekitar pukul 09.30 WITA. Setelah istirahat makan siang, pemeriksaannya berlanjut sekitar pukul 13.30 WITA.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan bahwa hanya Antara tersangka yang diperiksa hari ini. Kejati juga memeriksa dua orang lain yang merupakan saksi.

“Kalau hari ini pemeriksaan rektor sebagai tersangka pemeriksaan pertama. Dari pihak rektorat ada dari dosen. Dua saksi (dan) satu tersangka. Mengenai materi tentunya penyidik yang punya bahannya,” ujar Agus.

Antara kini dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh pihak Kejati selama enam bulan. Selain dia, mantan rektor Anak Agung Raka Sudewi dan ketiga tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan juga dicekal.

“(Pencekalan) berlaku selama 6 bulan, nanti itu bisa diperpanjang lagi. (Yang dicekal) 5 orang. Mantan rektor dan 4 tersangka,” ucap Agus.

Namun, Agus enggan berkomentar mengenai peluang ditahannya rektor Universitas Udayana itu.

Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana SPI Universitas Udayana pada 8 Maret 2023 lalu. Dalam keterangan Kejati, Antara diduga menyebabkan kerugian negara sampai Rp 105 Milyar.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini